Minggu, 03 Juli 2011

WAKAF PERSPEKTIF KHI

A. Latar Belakang
Pada tanggal 10 Juni 1991, Presiden Republik Indonesia; Soeharto telah mengeluarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia dengan Nomor 1 Tahun 1991 yang inti dari isi INPRES tersebut adalah menyebarluaskan Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang terdiri dari tiga (3) buku, yaitu hukum perkawinan, kewarisan, dan perwakafan.
Selanjutnya KHI ini dijadikan sebagai pedoman di dalam menetapkan perkara-perkara yang berhubungan dengan tiga masalah yang terkandung di dalam KHI tersebut yang dialami oleh orang Islam. Ini telah ditetapkan oleh Menteri Agama di dalam keputusannya tentang pelaksanaan INPRES Nomor 1 Tahun 1991 tersebut.
Oleh karena itu, KHI menjadi bagian penting di dalam kehidupan maysarakat muslim di Indonesia. Ia dapat diibaratkan sebagai kitab fiqh produk rakyat Indonesia.
Sebagaimana yang telah diterangkan, KHI mengandung tiga (3) pembahasan. Salah satu yang paling banyak menimbulkan salah faham adalah masalah wakaf.
B. Rumusan Masalah
1. Bagaimana Kajian KHI Pasal 223 tentang tata cara perwakafan dan perbandingan fiqh ?
2. Bagaimana Perkembangan tata cara melakukan wakaf secara praktek ?
3. Bagaimana Kajian KHI Pasal 224 tentang pendaftaran wakaf dan perbandingan fiqh ?
A. Kajian KHI Pasal 223 Tentang Tata Cara Perwakafan dan Fiqh
Di dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 223 menjalaskan tentang tata cara perwakafan. Pasal 223 angka (1) tertulis sebagai berikut:
Pihak yang hendak mewakafkah dapat menyatakan ikrar wakaf di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf untuk melaksanakan ikrar wakaf.
Pada dasarnya, ketika rukun-rukun wakaf telah tercukupi, maka jadilah wakaf. Ini adalah menurut fiqh klasik. Sedangkan rukun-rukun wakaf menurut mayoritas ulama selain Hanafi adalah orang yang mewakafkan (واقف), tujuan diwakafkan (موقوف عليه), barang wakafan (موقوف), dan sîghat.
Sedangkan menurut mazhab Hanafi, rukun wakaf itu hanya ada satu, yaitu shîghat. Shîghat di sini adalah lafaz-lafaz yang menunjukkan kepada makna wakaf. Seperti contoh kata seseorang “tanahku ini diwakafkan selamanya terhadap orang-orang miskin”.
Akan tetapi, KHI dalam hal ini menetapkan beda. Dalam hal ini, dasar yang dijadikan KHI dapat diambil dari pernyataan Syaikh Wahbah al-Zuhailî di dalam kitab al-Fiqh al-`Islâmî wa `Adillatuh. Beliau berkata:
المقرر شرعا أن الشهادة إحدى طرق إثبات الوقفية، ويشترط في ادعاء الوقف: بيان الوقف ولو كان قديما، ويقبل في إثباته الشهادة على الشهادة، وشهادة النساء مع الرجال، والشهادة بالشهرة والتسامع بأن يقول الشاهد: أشهد بالتسامع وتقبل شهادة التسامع لبيان المصرف، كقولهم على مسجد كذا، ولبيان مستحقين، ولا تقبل لإثبات شرائطه في الأصح. أما صك الكتابة فلا يصلح حجة؛ لأن الخط يشبه الخط. واشتراط تحديد العقار الموقوف لا يطلب لصحة الوقف لأن الشرط كونه معلوما وإنما هو شرط لقبول الشهادة الوقفية .
Terjemahan: Ketetapan secara syariat, persaksian adalah salah satu dari cara-cara menetapkan wakaf. Disyaratkan di dalam pengakuan wakaf; adalah menjelaskan wakaf walaupun telah lewat. Wakaf diterima ketetapannya dengan cara persaksian terhadap persaksian; dan persaksian perempuan berserta lelaki, persaksian dengan cara kemasyhuran dan perbicaraan orang banyak dengan perkataan orang yang bersaksi: “Aku bersaksi dengan perbicaraan orang banyak”. Persaksian dengan perbicaraan orang banyak itu diterima untuk menjelaskan tempat tasarrufnya; seperti ucapan mereka terhadap masjid yang ini. Dan juga diterima untuk menjelaskan orang-orang yang berhak. Persaksian tidak diterima untuk menetapkan syarat-syarat wakaf menurut pendapat yang lebih sah. Adapun akte tulisan (akte notaris) itu tidak patut menjadi hujjah, karena tulisan itu menyamai tulisan. Dan pensyaratan membatasi perkarangan wakaf tidak menjadi syarat untuk sahnya wakaf, karena syarat adanya wakaf itu haruslah diketahui. Hanya saja pembatasan itu adalah syarat untuk diterimanya persaksian wakaf.
Oleh karena ini, Mahkamah Syariah Mesir dan Syiria menetapkan secara hukum positif (قانون) agar mensyaratkan sahnya wakaf dengan bersaksi secara resmi dari orang yang akan mewakafkan di depan salah satu dari mahkamah-mahkamah syariah yang bertempat di daerah barang wakafan tersebut kesemuanya atau kebanyakannya. Ini bertujuan menutup kemungkinan adanya pendakwaan yang batil untuk menetapkan kewakafan dengan persaksian yang palsu (شهادة الزور). Ketetapan ini sesuai dengan hukum positif yang mana mensyaratkan adanya pendaftaran resmi dalam hal sertifikat tanah bagi segala tasarruf yang dilakukan terhadap tanah, di manapun ia berada, dan kapanpun tasarruf itu terjadi.
Lalu Kompilasi Hukum Islam Pasal 223 angka (2) tertulis sebagai berikut:
Isi dan bentuk ikrar wakaf ditetapkan oleh Menteri Agama.
Seperti yang telah diterangkan di atas tadi, bahwa wakaf itu bisa jadi ketika telah menetapi rukun-rukunnya. Salah satu yang disepakati oleh semua ulama, adalah adanya shîghat.
Syarat-syarat shîghat di dalam fiqh serta beberapa perbedaan pendapat di dalamnya itu ada empat:
1. Sifat Ta`bîd (selamanya): menurut mayoritas ulama kecuali mazhab Maliki, itu mensyaratkan adanya sifat selamanya, bukan terbatas waktu. Hanya saja ia tidak perlu dilafazkan. Akan tetapi, sifat ini akan tercacati ketika shîghatnya mengandung isi sifat terbatas waktu (ta`qît). Seperti contoh “aku mewakafkan tanah ini sebulan”. Maka menurut mayoritas ulama dalam hal ini, wakaf tidak sah.
2. Sifat Tanjîz: yaitu tidak digantungkan dengan sesuatu yang lain, dan ia jadi secara langsung, dan tidak menanti sebuah syarat untuk berlaku. Contoh shîghat yang tidak Tanjîz adalah “Ketika Zaid datang, maka aku mewakafkannya”. Ini adalah syarat menurut mayoritas ulama kecuali Maliki.
3. Sifat al-`Ilzâm: yaitu sebuah sifat yang tidak terdapat di dalamnya sebuah ketentuan untuk khiyâr seperi contoh: “aku mewakafkan tanah ini dengan syarat aku dapat menariknya kembali atau si fulan dapat menariknya kembali kapanpun ia mau”. Ini juga adalah syarat menurut mayoritas ulama kecuali Maliki.
4. Sifat menjelaskan tempat pegunaannya: yaitu sebuah sifat di mana ia menunjukkan tujuan penggunaan dari barang wakafan tersebut. Seperti contoh: “aku mewakafkan tanah ini untuk dibangun masjid”. Ketika tidak ada sifat ini semisal “sku mewakafkan tanah ini (secara mutlak)”, maka menrut pendapat yang `azhar di dalam mazhab Syafi’I tidak sah. Syarat ini hanya diletakkan oleh mazhab Syafi’I melalui pendapatnya yang `azhar.
Melihat kanyataan ini, shîghat wakaf terjadi khilâf di kalangan ulama. Oleh karena ini, sesuai kaidah “حكم الحاكم يرفع الخلاف”; maka pemerintah dapat menetapkan ketentuan ikrar melalui Menteri Agama.
Perlu juga diketahui, pada dasarnya pemerintah tidak sepenuhnya menafikan sebuah wakaf yang sudah memenuhi syarat. Oleh karena itu, redaksi di dalam KHI adalah ikrar wakaf, bukan shîghat wakaf. Ini dikarenakan tidak menutup kemungkinan sudah terjadi wakaf di luar prosedur yang secara syariat sudah sah, akan tetapi ditetapkan wakaf tersebut secara resmi melalui proses ikrar ini. Hujjah ini hampir senada dengan pernyataan Wahbah al-Zuhailî seperti yang telah dijelaskan sebelumnya.
Ketentuan lain dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 223 angka (3) tertulis sebagai berikut:
Pelaksanaan Ikrar, demikian pula pembuatan Akta Ikrar Wakaf, dianggap sah jika dihadiri dan disaksikan oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) orang saksi.
Ketentuan yang ditetapkan oleh KHI bagi pasal ini adalah agar ikrar perwakafan ini dikuatkan dengan pembuktian yang berupa persaksian (الشهادة). Secara fiqh, persaksian ini dapat menguatkan sebuah hukum. Dalam ketentuan mazhab Syafi’i, persaksian untuk hal-hal yang berkaitan dengan harta itu memerlukan minimal satu orang saksi dengan disumpah. Ia juga bisa dengan satu lelaki dan dua orang perempuan.
Menurut penulis, faedah diwajibkannya persaksian ini oleh KHI adalah agar menolak kemungkinan terjadi claim dari orang lain akan harta wakafan tersebut. Juga dapat menghilangkan keraguan atau pertentangan seumpama ada yang meragukan terjadi pemalsuan akte perwakafan. Hal ini bisa termasuk di dalam koridor ¬al-mashlahah al-mursalah yang disepakati oleh beberapa ulama seperti Mâlikiyyah dan Imam al-Ghazâlî.
Selanjutnya Kompilasi Hukum Islam Pasal 223 angka (4) tertulis sebagai berikut:
Dalam melaksanakan Ikrar seperti dimaksud ayat (1) pihak yang mewakafkan diharuskan menyerahkan kepada Pejabat yang tersebut dalam Pasal 215 ayat (6), surat-surat sebagai berikut:
a) tanda bukti pemilikan harta benda;
b) jika benda yang diwakafkan berupa benda tidak bergerak, maka harus disertai surat keterangan dari Kepala Desa, yang diperkuat oleh Camat setempat yang menerangkan pemilikan benda tidak bergerak dimaksud;
c) surat atau dokumen tertulis yang merupakan kelengkapan dari benda tidak bergerak yang bersangkutan.
Tujuan dari penyerahan tanda bukti pemilikan harta adalah karena KHI mengadopsi pendapat mazhab Syafi’I yang berpegangan bahwa wakaf menyebabkan si pewakaf akan kehilangan haknya terhadap harta wakafan tersebut. Jadi secara logikanya, tanda kepemilikan harta (seperti sertifikat tanah) tersebut harus juga diserahkan kepada Pejabat yang berwenang.
Sedangkan untuk angka (b) dan (c) adalah bagian dari antisipasi seperti yang telah diterangkan oleh penulis. Secara metodelogis Islam ia adalah bagian dari penerapan ¬al-mashlahah al-mursalah yang juga sesuai dengan ruh-ruh syariat Islam.
B. Tata Cara Formal Perwakafan di Indonesia
Menurut Dr. Abdul Ghofur Anshori, SH. MH.; secara penerapan, maka tata cara perwakafan adalah sebagai berikut:
1. Perorangan atau badan hukum yang akan mewakafkan tanah miliknya (sebagai calon wakif) datang sendiri di hadapan PPAIW untuk melaksanakan ikrar wakaf. Bila calon wakif tidak dapat datang ke hadapan PPAIW karena suatu sebab, seperti sakit, sudah sangat tua dan lain-lain dapat membuat ikrar wakaf secara tertulis dengan persetujuan Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten letak tanah yang bersangkutan di hadapan dua orang saksi. Ikrar wakaf itu kemudian dibacakan pada nazhir di hadapan PPAIW.
2. Pada waktu menghadap PPAIW tersebut, wakif harus membawa surat-surat sebagai berikut:
a) Sertifikat hak milik atau tanda bukti pemilikan tanah lainnya seperti surat IPEDA (girik, petok, ketitir dan sebagainya).
b) Surat Keterangan Kepada Desa yang diperkuat oleh Kepala Kecamatan setempat yang menerangkan kebenaran pemilikan tanah dan tidak termasuk sengketa.
c) Surat keterangan pendaftaran tanah.
d) Izin dari Bupati/Kotamadya Kepada Daerah cq. Kepala Sub Direktorat Agraria Setempat.
3. PPAIW kemudian meneliti surat-surat dan syarat-syarat tersebut, apakah sudah memenuhi untuk pelepasan hak atas tanah (untuk diwakafkan), meneliti saksi-saksi dan mengesahkan susunan nazhir.
4. Menurut Dr. Abdul Ghofur, wakif mengikrarkan kehendak wakif itu kepada nazir yang telah disahkan. Ikrar tersebut harus diucapkan dengan jelas dan tegas dan dituangkan dalam bentuk tertulis. Bagi wakif yang tidak dapat mengucapkan ikrarnya, karena bisu misalnya, ia dapat menyatakan kehendaknya itu dengan isyarat, kemudian mengisi formulir ikrar wakaf. Kemudian semua yang hadir menandatangani blanko ikrar wakaf. Tentang bentuk dan isi ikrar wakaf tersebut telah ditentukan di dalam peraturan Direktoral Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam tanggal 18 April 1978 No. Kep/D/75/78.
5. PPAIW segera membuat Akta Ikrar Wakaf rangkap tiga dengan dibubuhi materai dan Salinan Akta Ikrar wakaf rangkap empat. Akta Ikrar Wakaf tersebut paling sedikit memuat: nama dan identitas wakif, nama dan identitas nadzhir, data dan keterangan harta benda wakaf, peruntukan harta benda wakaf dan jangka waktu wakaf. Selanjutnya selambat-lambatnya satu bulan sejak dibuatnya akta, akta tersebut wajib disampaikan kepada pihak-pihak yang bersangkutan. Disamping membuat akta, PPAIW membukukan semua itu dalam Daftar Akta Ikrar Wakaf dan menyimpannya dengan baik bersama aktanya.
C. Kajian KHI Pasal 224 Tentang Pendaftaran Benda Wakaf
Kompilasi Hukum Islam Pasal 224 telah mengatur tata cara pendaftaran benda wakaf, sebagai berikut:
Setelah Akta Ikrar Wakaf dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 223 ayat (3) dan (4), maka Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan atas nama Nadzir yang bersangkutan diharuskan mengajukan permohonan kepada Camat untuk mendaftarkan perwakafan benda yang bersangkutan guna menjaga keutuhan dan kelestarian
Yang dimaksud dalam pasal ini, menurut Dr. Abdul Ghofur Anshori, SH. MH.; dilakukan pendaftaran tanah wakaf di Agraria. PPAIW atas nama nadzir mendaftarkan harta benda wakaf kepada Instansi yang berwenang paling lambat 7 hari kerja sejak akta ikrar wakaf ditandatangani.
Dalam pendaftaran tersebut, PPAIW haruslah melampirkan sertifikat yang bersangkutan atau bila tidak ada boleh menggunakan surat-surat bukti kepemilikan tanah yang ada, salinan Akta Ikrar Wakaf yang dibuat PPAIW dan surat pengesahan nazhir.
Jika nazhir terdiri dari kelompok orang, maka yang ditulis dalam buku tanah dan sertifikatnya adalah nama orang-orang dari kelompok tersebut disertai kedudukannya di dalam kepengurusan. Bila kelak ada nazhir yang meninggal dunia, mengundurkan diri atau diganti, maka diadakan penyesuaian seperlunya, berdasarkan pengesahan susunan nazhir yang dilakukan PPAIW. Jika nazhir itu adalah badan hukum, maka yang ditulis dalam buku tanah dan sertifikatnya adalah nama badan hukum tersebut.
D. Kajian Wakaf Menurut Kompilasi Hukum Islam
HUKUM PERWAKAFAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 215
Yang dimaksud dengan:
(1) Wakaf adalah perbuatan hukum seseorang atau kelompok orang atau badan hukum yang memisahkan sebagian dari benda miliknya dan melembagakannya untuk selama-lamanya guna kepentingan ibadat atau kerpeluan umum lainnya sesuai dengan ajaran Islam.
(2) Wakif adalah orang atau orang-orang ataupun badan hukum yang mewakfkan benda miliknya.
(3) Ikrar adalah pernyataan kehendak dari wakif untuk mewakafkan benda miliknya.
(4) Benda wakaf adalah segala benda baik benda bergerak atau tidak bergerak yang memiliki daya tahan yang tidak hanya sekali pakai dan bernilai menurut ajaran Islam.
(5) Nadzir adalah kelompok orang atau badan hukum yang diserahi tugas pemeliharaan dan pengurusan benda wakaf.
(6) Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf yang selanjutnya disingkat PPAIW adalah petugas pemerintah yang diangkat berdasarkan peraturan peraturan yang berlaku, berkwajiban menerima ikrar dan wakif dan menyerahkannya kepada Nadzir serta melakukan pengawasan untuk kelestarian perwakafan.
(7) Pejabat Pembuat Ikrar Wakaf seperti dimaksud dalam ayat (6), diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Agama.
BAB II
FUNGSI, UNSUR-UNSUR DAN SYARAT-SYARAT WAKAF
Bagian Kesatu
Fungsi Wakaf
Pasal 216
Fungsi wakaf adalah mengekalkan manfaat benda wakaf sesuai dengan tujuan wakaf.
Bagian Kedua
Unsur-unsur dan Syarat-syarat Wakaf
Pasal 217
(1) Badan-badan Hukum Indonesia dan orang atau orang-orang yang telah dewasa dan sehat akalnya serta yang oleh hukum tidak terhalang untuk melakukan perbuatan hukum, atas kehendak sendiri dapat mewakafkan benda miliknya dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Dalam hal badan-badan hukum, maka yang bertindak untuk dan atas namanya adalah pengurusnya yang sah menurut hukum.
(3) Benda wakaf sebagaimana dimaksud dalam Pasal 215 ayat (4) harus merupakan benda milik yang bebas dari segala pembebanan, ikatan, sitaan dan sengketa.
Pasal 218
(1) Pihak yang mewakafkan harus mengikrarkan kehendaknya secara jelas dan tegas kepada Nadzir di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf sebagaimana dimaksud dalam Pasal 215 ayat (6), yang kemudian menuangkannya dalam bentuk ikrar Wakaf, dengan disaksikan oleh sekurang-kurangnya 2 orang saksi.
(2) Dalam keadaan tertentu, penyimpangan dan ketentuan dimaksud dalam ayat (1) dapat dilaksanakan setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Agama.
Pasal 219
(1) Nadzir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 215 ayat (4) terdiri dari perorangan yang harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a. warga negara Indonesia;
b. beragama Islam;
c. sudah dewasa;
d. sehat jasmani dan rohani;
e. tidak berada di bawah pengampuan;
f. bertempat tinggal di kecamatan tempat letak benda yang diwakafkannya.
(2) Jika berbentuk badan hukum, maka Nadzir harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. badan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia;
b. mempunyai perwakilan di kecamatan tempat tinggal benda yang diwakafkannya.
(3) Nadzir dimaksud dalam ayat (1) dan (2) harus didaftar pada Kantor Urusan Agama Kecamatan setempat setelah mendengar saran dari Camat Majelis Ulama Kecamatan untuk mendapatkan pengesahan.
(4) Nadzir sebelum melaksanakan tugas, harus mengucapkan sumpah di hadapan Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan disaksikan sekurang-kurangnya oleh 2 orang saksi dengan isi sumpah sebagai berikut:
”Demi Allah, saya bersumpah, bahwa saya untuk diangkat menjadi Nadzir langsung atau tidak langsung dengan nama atau dalih apapun tidak memberikan atau menjanjikan ataupun memberikan sesuatu kepada siapapun juga”
”Saya bersumpah, bahwa saya untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan ini tiada sekali-kali akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapapun juga suatu janji atau pemberian”.
”Saya bersumpah, bahwa saya senantiasa akan menjunjung tinggi tugas dan tanggung jawab yang dibebankan kepada saya selaku Nadzir dalam pengurusan harta wakaf sesuai dengan maksud dan tujuannya”.
(5) Jumlah Nadzir yang diperbolehkan untuk satu unit perwakafan, seperti dimaksud Pasal 215 ayat (5) sekurang-kurangnya terdiri dari 3 orang dan sebanyak-banyaknya 10 orang yang diangkat oleh Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan atas saran Majelis Ulama Kecamatan dan Camat setempat.
Bagian Ketiga
Kewajiban dan Hak-hak Nadzir
Pasal 220
(1) Nadzir berkewajiban untuk mengurus dan bertanggung jawab atas kekayaan wakaf serta hasilnya, dan pelaksanaan perwakafan sesuai dengan tujuan menurut ketentuan-ketentuan yang diatur oleh Menteri Agama.
(2) Nadzir diwajibkan membuat laporan secara berkala atas semua hal yang menjadi tanggung jawabnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) kepada Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan setempat dengan tembusan kepada Majelis Ulama Kecamatan dan Camat setempat.
(3) Tata cara pembuatan laporan seperti dimaksud dalam ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan Menteri Agama.
Pasal 221
(1) Nadzir diberhentikan oleh Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan karena:
a. meninggal dunia;
b. atas permohonan sendiri;
c. tidak dapat melakukan kewajibannya lagi sebagai Nadzir;
d. melakukan suatu kejahatan sehingga dipidana.
(2) Bilama terdapat lowongan jabatan Nadzir karena salah satu alasan sebagaimana tersebut dalam ayat (1), maka penggantinya diangkat oleh Kepala Kantor Urutan Agama Kecamatan atas saran Majelis Ulama Kecamatan dan Camat setempat.
(3) Seorang Nadzir yang telah berhenti, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sub a, tidak dengan sendirinya digantikan oleh salah seorang ahli warisnya.
Pasal 222
Nadzir berhak mendapatkan penghasilan dan fasilitas yang jenis dan jumlahnya ditentukan berdasarkan kelayakan atas saran Majelis Ulama Kecamatan dan Kantor Urusan Agama Kecamatan setempat.
BAB III
TATA CARA PERWAKAFAN
DAN PENDAFTARAN BENDA WAKAF
Bagian Kesatu
Tata Cara Perwakafan
Pasal 223
(1) Pihak yang hendak mewakafkah dapat menyatakan ikrar wakaf di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf untuk melaksanakan ikrar wakaf.
(2) Isi dan bentuk Ikrar Wakaf ditetapkan oleh Menteri Agama.
(3) Pelaksanaan Ikrar, demikian pula pembuatan Akta Ikrar Wakaf, dianggap sah jika dihadiri dan disaksikan oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) orang saksi.
(4) Dalam melaksanakan Ikrar seperti dimaksud ayat (1) pihak yang mewakafkan diharuskan menyerahkan kepada Pejabat yang tersebut dalam Pasal 215 ayat (6), surat-surat sebagai berikut:
a. tanda bukti pemilikan harta benda;
b. jika benda yang diwakafkan berupa benda tidak bergerak, maka harus disertai surat keterangan dari Kepala Desa, yang diperkuat oleh Camat setempat yang menerangkan pemilikan benda tidak bergerak dimaksud;
c. surat atau dokumen tertulis yang merupakan kelengkapan dari benda tidak bergerak yang bersangkutan.
Bagian Kedua
Pendaftaran Benda Wakaf
Pasal 224
Setelah Akta Ikrar Wakaf dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 223 ayat (3) dan
(4), maka Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan atas nama Nadzir yang bersangkutan diharuskan mengajukan permohonan kepada Camat untuk mendaftarkan perwakafan benda yang bersangkutan guna menjaga keutuhan dan kelestarian.
BAB IV
PERUBAHAN, PENYELESAIAN DAN
PENGAWASAN BENDA WAKAF
Bagian Kesatu
Perubahan Benda Wakaf
Pasal 225
(1) Pada dasarnya terhadap benda yang telah diwakafkan tidak dapat dilakukan perubahan atau penggunaan lain dari pada yang dimaksud dalam ikrar wakaf.
(2) Penyimpangan dari ketentuantersebut dalam ayat (1) hanya dapat dilakukan terhadap hal-hal tertentu setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Kepala Kantur Urusan Agama Kecamatan berdasarkan saran dari Majelis Ulama Kecamatan dan Camat setempat dengan alasan:
a. karena tidak sesuai lagi dengan tujuan wakaf seperti diikrarkan oleh wakif;
b. karena kepentingan umum.
Bagian Kedua
Penyelesaian Perselisihan Benda Wakaf
Pasal 226
Penyelesaian perselisihan sepanjang yang menyangkut persoalan benda wakaf dan Nadzir diajukan kepada Pengadilan Agama setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku.
Bagian Ketiga
Pengawasan
Pasal 227
Pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Nadzir dilakukan secara bersama-sama oleh Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan, Majelis Ulama Kecamatan dan Pengadilan agama yang mewilayahinya.
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 228
Perwakafan benda, demikian pula pengurusannya yang terjadi sebelum dikeluarkannya ketentuan ini, harus dilaporkan dan didaftarkan kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan setempat untuk disesuaikan dengan ketentuan-ketentuan ini.
Ketentuan Penutup
Pasal 229
Hakim dalam menyelesaikan perkara-perkara yang diajukan kepadanya, wajib memperhatikan dengan sungguh-sungguh nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat, sehingga putusannya sesuai dengan rasa keadilan
PENJELASAN
ATAS
BUKU KOMPILASI HUKUM ISLAM
PENJELASAN UMUM
1. Bagi bangsa dan negara Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945,
adalah mutlak adanya suatu hukum nasional yang menjamin kelangsungan hidup beragama
berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa yang sekaligus merupakan poerwujudan kesadaran
hukum masyarakat dan bangsa Indonesia.
2. Berdasarkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok
Kekuasaan Kehakiman, jo Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung,
Peradilan Agama mempunyai kedudukan yang sederajat dengan lingkungan peradilan lainnya
sebagai peradilan negara.
3. Hukum materiil yang selama ini berlaku di lingkungan Peradilan Agama adalah Hukum Islam yang
pada garis besarnya meliputi bidang-bidang hukum Perkawinan, hukum Kewarisan dan hukum
Perwakafan.
Berdasarkan Surat Edaran Biro Peradilan Agama tanggal 18 Pebruari 1958 Nomor B/I/735 hukum
Materiil yang dijadikan pedoman dalam bidang-bidang hukum tersebut di atas adalah bersumber
pada 13 kitab yang kesemuanya madzhab Syafi’i.
4. Dengan berlakunya Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Peraturan
Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik maka kebutuhan hukum
masyarakat semakin berkembang sehingga kitab-kitab tersebut dirasakan perlu pula untuk
diperluas baik dengan menambahkan kitab-kitab dari madzhab yang lain, memperluas penafsiran
terhadap ketentuan di dalamnya membandingkannya dengan Yurisprudensi Peradilan Agama,
fatwa para ulama maupun perbandingan di negara-negara lain.
BAB III
KESIMPULAN
Setelah membahas secara mendalam, maka kesimpulan yang didapatkan adalah sebagai berikut:
1. Kajian Pasal 223 Kompilasi Hukum Islam menghasilkan kesimpulan bahwa pada dasarnya selagi syarat dan rukun wakaf itu telah terpenuhi, maka secara fiqh wakaf itu sudah berlaku. Akan tetapi, dikarenakan melihat kenyataan zaman yang jelas sudah berubah, maka beberapa konsep pengesahan wakaf tersebut diatur beda dalam KHI demi menjaga maslahat yang lebih sesuai dengan ruh-ruh syariah Islam.
2. Dalam tata cara formal untuk melakukan wakaf memiliki lima (5) tahap yang harus dilakukan. 1) Waqif datang ke PPAIW untuk ikrar wakaf; 2) Ketika si waqif datang tersebut ia harus sudah melengkapi dokumen-dokumennya; 3) PPAIW harus meneliti semua dokumen dan juga saksi-saksi; 4) Waqif harus melakukan ikrar di depan 2 saksi dengan ikrar yang jelas; 5) PPAIW mengeluarkan Akta Ikrar Wakaf resmi.
3. Setelah diterbitkan Akta Ikrar Wakaf, maka PPAIW atas nama nadzir mendaftarkan harta benda wakaf kepada Instansi yang berwenang paling lambat 7 hari kerja sejak akta ikrar wakaf ditandatangani.

Kamis, 23 Juni 2011

LIGHT THIS NIGHT

"Life is not the result of the evolution of matter.
Life is of another kind.
Matter alone can't produce life. I look to nature
and to the Spirit who is living in everything."
...NANDA

REMBULAN MALAM INI

"Intellectuals try not to drown, while the whole purpose of love is drowning."
...
The Illuminated Rumi


At the center of non-violence stands the principle of love
.... Martin Luther King, Jr.

Selasa, 21 Juni 2011

UNTUK CALON ISTRIKU

Pukul 00.17. kamis 31, maret 2011
Ku tulis saat mata-mata indah manusia mulai terbenam dan mata-mata sayup basah mulai terjaga.
Ingin kukatakan sebetulnya pada seorang wanita yang pernah kucintai dan akan kucintai slamanya:
“ bagaimana jika suatu saat ada seorang pria yang mengatakan padamu, “ sebetulnya kamu ini cantik, tapi kucoba kuyakinkan diriku bahwa ada yang lebih cantik darimu.”
“Jika kubersanding denganmu nanti, kan kucumbu rayu dirimu, kubelai indah perangaimu, kusunting molek tuturkatamu, kupeluk erat perasaanmu, kukuatkan bahuku untuk bersandar hatimu, kukecup mesra setiap manjamu, dan kan kujaga setiap saat senyum tulus cantikmu. Tapi kau harus tahu, semua yang kan kuberikan padamu tadi, itu karena kuberusaha meyakinkan diriku, bahwa dan kan kecantikanmu berada di balik keindahan Allah dan MuhammadNya.”
Tak usah kau khawatir pada cintaku padamu yang seolah akan terbagi. Calon istriku.....Jika kau tau, semua cinta yang kan kuberikan padamu, itulah sesungguhnya bukti kecintaanku padaNya dan kekasihNya.”

BOYONGAN KAMAR MALIKI. Episode 01

Pindah kamar di ponpes SR
SUDAH SEMINGGU INI PENGURUS PONDOK MENEMPELKAN DAFTAR LIST KAMAR YANG MENJADI PILIHAN TEMPAT BARU BAGI SANTRI ANGKATAN 2010. TIDAK TANGGUNG-TANGGUNG SEMUA PINTU KAMAR SANTRI 2010 DITEMPELI OLEH MEREKA. ANEHNYA, RESPON SANTRI-SANTRI 2010 BLAS GAK ENEK KATA ORANG JAWA.
MALAM INI, AKU DUDUK JAGONGAN BERSAMA DUA SAHABAT SANTRI, MEREKA DIKENAL SEBAGAI SANTRI KALONG, MALAM-MALAM DI PESANTREN SELALU MEREKA HABISKAN DENGAN NGOBROL. NGALOR NGIDUL PEMBICARAAN MEREKA, DARI SATU TOPIK PINDAH KE TOPIK LAINNYA. MALAM INI SEMAKIN LARUT, DITEMANI ROKOK DAN FILM INDIA YANG MENYAJIKAN NYANYIAN-NYANYIAN, LIUK LAGUNYA SEMAKIN MENENGGELAMKAN KAMI. ISMAIL YANG DUDUK DI SAMPINGKU TAK HENTI-HENTINYA MEMBAYANGKAN PUNYA ISTRI CANTIK SEPERTI YANG DIA LIHAT DI FILM ITU.
OBROLAN KITA SAMPAI PADA BAHASAN ISTRI CANTIK. MENURUT DIA REPOT PUNYA ISTRI CANTIK. DITINGGAL KELUAR, KHAWATIR. GAK PUNYA YANG CANTIK, HIDUP CUMA SATU KALI.

Jumat, 17 Juni 2011

CONTOH KESIMPULAN PERKARA PERDATA

Perihal: Kesimpulan Perkara No. 0114 / Pdt. G / 2011 / PA. Mlg

Kepada Yang Terhormat
Ketua Majelis Hakim Perkara No. 0114 / Pdt. G / 2011 / PA. Mlg
Pengadilan Agama Malang
Di_
Malang

Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nanda Trisna Putra, S.Hi, Advokat yang berkantor di Jl. Candi Agung 50 B Malang, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 11 januari 2011 (terlampir) dalam hal ini bertindak selaku kuasa hukum dari Sumiyatin binti Supari, Pekerjaan Swasta, Agama Islam, Tempat tinggal Jl. Kemantren No. 5, RT. 01, RW. 03, Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Untuk selanjutnya disebut sebagai:
PENGGUGAT
Dengan ini mengajukan Gugatan Cerai terhadap;
Edy Sugiono bin Sudibyo, Agama Islam, Pekerjaan Swasta, Tempat kediaman di Jl. Kemantren No. 5, RT. 01, RW. 03, Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Untuk selanjutnya disebut sebagai:
TERGUGAT
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan di persidangan Pengadilan Agama Malang, yang telah berlansung sejak Hari Senin tanggal 20 Maret 2011 hingga 11 Juni 2011. Selanjutnya perkenankan kami untuk dan atas nama Penggugat menyampaikan kesimpulan sebagai berikut:

I. Duduk Perkara
- Dalam Konvensi
Bahwa Penggugat dengan surat gugatannya tertanggal 20 Maret 2011 yang di daftar di kepaniteraan Pengadilan Agama Malang No. 0212/Pdt.G/2011/PA.Mlg. telah mengemukakan sebagaima berikut:
1. Bahwa pada tanggal 6 November 2000 telah dilangsungkan pernikahan antara Penggugat dengan Tergugat dan dicatat oleh Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, dicatat dalam Akta Nikah No : 224/27/XI/2000, tertanggal 6 November 2000;
2. Bahwa setelah menikah mereka berdua tinggal dirumah orang tua Sumiyatin di Jl. Panggung No. 13 RT. 4 RW. 2, Kelurahan Bandungan, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, selama kurang lebih 1 tahun;
3. Bahwa setelah itu mereka pindah kerumah yang mereka berdua beli di Jl. Kemantren No. 5, RT. 01, RW. 03, Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Blimbing, Kota Malang;
4. Bahwa selama perkawinan penggugat dan tergugat sudah melakukan hubungan suami-isteri (ba’da dukhul) dan telah dikaruniai dua orang anak, masing-masing bernama Rafly Putra (9 th) dan Rani Putri (6 th);
5. Bahwa semula rumah tangga penggugat dan tergugat berkecukupan serta berjalan rukun dan harmonis, namun semenjak Tergugat di PHK pada bulan Oktober 2009 dan Tergugat tidak mencukupi nafkah lahir istri dan anak-anaknya maka sering terjadi pertengkaran dan perselisihan, dan seringkali tergugat melakukan tindakan kekerasan dan mengeluarkan ucapan yang kasar kepada isteri dan anak-anaknya, tergugat juga sering mabuk-mabukan;
6. Bahwa keadaan seperti diatas telah terjadi berulang-ulang hingga sekarang, meskipun Tergugat sudah dinasehati oleh orang tuanya sendiri maupun orang tua Sumiyatin tentang kelakuannya terhadap Isteri dan anak-anaknya;
7. Bahwa akibat pertengkaran antara Penggugat dan Tergugat yang terjadi pada Maret 2011, Penggugat dan Tergugat menjalani hidup pisah meja dan pisah ranjang;
8. Bahwa selama hidup pisah meja dan ranjang tersebut, Penggugat beserta kedua anaknya memilih untuk tinggal dirumah orang tua Sumiyatin di Jl. Panggung No. 13 RT. 4 RW. 2, Kelurahan Bandungan, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang;
9. Dan selama pisah meja dan ranjang tersebut Tergugat tidak pernah menjenguk Isteri dan anak-anaknya apalagi memberikan nafkah, semua biaya hidup anak-anak ditanggung oleh Penggugat;
10. Bahwa dengan keadaan rumah tangga yang demikian ini, maka Penggugat sudah tidak ingin lagi membina rumah tangga lebih lanjut bersama Tergugat, dan memutuskan untuk bercerai. Oleh karena sudah tidak mungkin dapat mewujudkan rumah tangga yang bahagia dan harmonis sebagaimana yang dikehendaki oleh Pasal 1 Undang-undang No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan jo. Pasal 3 Inpres Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam yakni mewujudkan rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan rahmah serta menjaga kehormatan dan kebahagiaan;
11. Bahwa Tergugat di dalam jawabannya secara tertulis tertanggal 21 Mei 2011 yang disampaikan di persidangan melalui kuasa hukumnya, menyatakan mengabulkan gugatan cerai Penggugat dan menjatuhkan Talak Satu Ba’in Sughra kepada Penggugat;
12. Bahwa berdasarkan kesediaan Tergugat tersebut, maka gugat cerai yang diajukan oleh Penggugat hendaknya menjadi keputusan Majelis Hakim Pengadilan Agama Kota Malang yang memeriksa perkara No. 0212/Pdt.G/2011/PA.Mlg;
- Dalam Rekonvensi
1. Bahwa Penggugat Rekonvensi mendalihkan anak yang bernama Rafly Putra dan Rani Putri adalah hasil perkawinan Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi;
2. Bahwa anak tersebut secara hukum masih dalam perwalian Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi;
3. Bahwa Penggugat Rekonvensi menginginkan pemeliharaan kedua anak yang telah mumayiz tersebut dalam pengampuannya, sebagaimana tersebut dalam Pasal 105 (b) Kompilasi Hukum Islam. Karena keduanya lebih memilih untuk tinggal bersama Penggugat Rekonvensi;
4. Bahwa Penggugat Rekonvensi juga mendalihkan harta gono-gini berupa tanah dan rumah seluas 72 M2 di Jl. Kemantren No. 5, RT. 01, RW. 03, Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, yang mereka beli harus dibagi menjadi dua bagian, ½ bagian untuk Penggugat Rekonvensi dan ½ bagian lagi untuk Tergugat Rekonvensi;
5. Bahwa Tergugat Rekonvensi menolak pembagian harta gono-gini berupa tanah dan rumah tersebut untuk dibagi rata menjadi dua bagian. Karena modal yang dipakai untuk pembelian rumah dan tanah tersebut sebagian besar dari Tergugat Rekonvensi, ini bisa dibuktikan dari kwitansi pembelian rumah dan Akta Tanah yang beratas-namakan Tergugat Rekonvensi;
6. Bahwa Tergugat Rekonvensi juga menolak dalil Penggugat Rekonvensi dalam pemeliharaan anak, karena sebenarnya dalam pasal 105 Kompilasi Hukum Islam menjelaskan bahwa pemeliharaan terhadap anak diserahkan kepada Ibu jika anak tersebut belum mumayiz dan belum berumur 12 tahun. Ini dapat dilihat dari umur Rani Putri yang masih 6 tahun dan Rafly Putra yang berumur 9 tahun. Keduanya masih belum bisa dikatakan mumayiz sebagaimana yang dimaksud Penggugat Rekonvensi;

II. Fakta – Fakta di Persidangan
- Bukti Surat
1. Fotocopy Akta Nikah No : 224/27/XI/2000 antara Penggugaat Sumiyatin binti Supari dengan Tergugat Edy Sugiyono bin Sudibyo yang dicatat oleh Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang;
2. Fotocopy Akta Kelahiran No. 123/V/2002 atas nama Rafly Putra dan Akta Kelahiran No. 234/VIII/2005 atas nama Rani Putri yang dicatat di kantor Pencatatan Sipil Malang;
3. Fotocopy Akta Jual Beli No. 212/SB/III/2002 atas tanah seluas 72 M2 yang dibeli oleh Sumiyatin binti Supari yang dibuat oleh Notaris Solikin, SH;
4. Fotocopy Sertifikat atas barang sengketa tanah dan rumah atas nama Sumiyatin binti Supari;
- Keterangan Saksi
1. Saksi Penggugat
a. Prinsipal/Penggugat atau Sumiyatin binti Supari; Pekerjaan Swasta, Agama Islam, Alamat di Jl. Kemantren No. 5, RT. 01, RW. 03, Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Blimbing, Kota Malang; selanjutnya di dalam kesaksiannya dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa benar saksi sebagai Penggugat telah beberapa kali dihina dan dipukul oleh Tergugat;
- Bahwa Perbuatan Tergugat mengakibatkan Penggugat dan anak-anaknya keluar dari rumah dan menetap di rumah orang tua Penggugat;
- Bahwa benar dalam satu tahun ini Tergugat tidak memberikan nafkah kepada Penggugat dan anak-anaknya;
- Bahwa pengatasnamaan barang-barang (tanah dan rumah) atas nama Penggugat adalah atas persetujuan dan pengetahuan Tergugat;
b. Masdariyah; Umur 31 tahun, Pekerjaan Ibu Rumah Tangga, Agama Islam, Alamat di Jl. Kemantren No. 11, RT. 01, RW. 03, Mojolangu Blimbing Malang; selanjutnya di dalam kesaksiannya dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa saksi adalah tetangga dan kenal dengan Penggugat dan Tergugat sejak keduanya pindah tahun di Jl. Kemantren pada tahun 2002;
- Bahwa saksi mengetahui Penggugat dan Tergugat membeli tanah dan rumah seluas 72 M2 di Jl. Kemantren No. 5, RT. 01, RW. 03, Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Blimbing, Kota Malang;
- Bahwa benar akhir-akhir ini antara Penggugat dan Tergugat sering terjadi pertengkaran dan saksi pernah melihat memar di wajah dan tangan Penggugat;
- Bahwa benar pertengkaran yang terjadi berawal karena Tergugat tidak memberi nafkah kepada Penggugat dan anak-anaknya;
- Bahwa dikarenakan pertengkaran yang berkepanjangan dengan Tergugat, Penggugat dan kedua anaknya pindah ke rumah orang tua Penggugat;
2. Saksi Tergugat
a. Qomaruddin; Umur 45 tahun, Pekerjaan Swasta, Agama Islam, Alamat di Jl. Telkom No. 2 Blimbing Malang; selanjutnya di dalam kesaksiannya dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut:
- Saksi mengenal tergugat pertama kali di tempat kerja pada tahun 2003;
- Saksi menilai Tergugat merupakan pekerja keras;
- Bahwa benar antara Penggugat dan Tergugat telah terjadi pertengkaran; hal ini ditandai dengan keduanya yang sudah pisah rumah sejak kurang lebih sebulan yang lalu;
b. Fail Marfuk; Umur 38 tahun, Pekerjaan PNS, Agama Islam, Alamat di Komplek Perumahan Gajayana No. 11, Blimbing, Malang; selanjutnya di dalam kesaksiannya dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa saksi mengenal Tergugat selama kurang lebih 1 tahun;
- Bahwa pertemanan antara saksi dan Tergugat dikarenakan saksi sering diantar ke Komplek sepulang dari kerja;
- Bahwa terkadang saksi dan Tergugat ngobrol di warung hingga malam, mulai membicarakan pekerjaan hingga keluarga;
- Bahwa saksi pernah mendengarkan Tergugat mengeluhkan pekerjaanya, karena dirasa kurang mencukupi untuk kebutuhan sehari-hari dalam keluarganya;
- Bahwa benar akhir-akhir ini rumah tangga Penggugat dan Tergugat kurang harmonis, namun saksi tidak mengetahui secara pasti penyebabnya;
- Alat Bukti Lain
Bahwa untuk menguatkan dari pernyataan Penggugat, disini akan dipaparkan beberapa bukti lain terkait dengan harta gono-gini dan kekerasan dalam rumah tangga;
a. Bahwa ketika Penggugat dan Tergugat akan membeli tanah dan rumah, Penggugat mengambil uang di bank sejumlah 56 juta. Ini bisa dibuktikan dengan transkip yang ada di buku tabungan dan lembaran kartu penarikan uang dari bank;
b. Bahwa mengenai kekerasan yang dilakukan oleh Tergugat, Penggugat dapat membuktikannya dari hasil visum yang dilakukan oleh dr. Jarno pada tanggal 11 Januari 2011 di RS. Saiful Anwar;

III. Analisis
- Analisis Fakta
Selama proses persidangan, apa yang telah disampaikan oleh Penggugat adalah suatu keniscayaan, yang jika orang lain merasakannya pasti juga akan menempuh jalan yang sama, yakni perceraian. Meski Penggugat termasuk sosok yang sabar dan tegar karena telah mencoba mempertahankan kerukunan berkeluarga, akan tetapi jika diperlakukan semena-mena oleh Tergugat maka fisik dan bathin pun pasti akan menolak, karena setiap manusia memiliki batas-batas tertentu dalam menyikapi sebuah permasalahan.
Dalam menyikapi sikap dan tindakan kekerasan yang dilakukan Tergugat inilah Penggugat merasa bahwa ikatan pernikahan antara keduanya tidak mungkin dapat dipertahankan lagi. Meskipun dipaksakan harus bersatu kembali, besar kemungkinan kekerasaan dan sikap buruk Tergugat akan kembali terulang, dan ini berakibat fatal terhadap Penggugat dan anak-anaknya. Salah satu kemungkinan terburuknya adalah terganggunya mental anak.
Dan setelah mendengar penjelasan dari Tergugat semakin tampak bahwa Tergugat memang ingin berpisah dari Penggugat, ini dibuktikan dari tuntutannya pada Jawaban Pertama tertanggal 21 Mei 2011 yang menjatuhkan Talak Ba’in Sughra kepada Penggugat. Dalam penyampaian dalil-dalil di persidangan, Tergugat juga tidak bisa membuktikan beberapa dalih dari pernyataannya, salah satunya adalah pekerjaan Tergugat menjadi Tukang bangunan. Dari saksi-saksi yang diajukan Tergugat juga tidak dapat memastikan bukti-bukti konkrit terkait profesi Tergugat. Dari itu Penggugat mengira bahwa itu semua termasuk dari tipu-daya Tergugat.
Untuk itu Penggugat memohon kepada Majelis Hakim agar menyelesaikan perkara ini dengan seadil-adilnya, yang intinya demi terjamin keamanan dan kenyamanan bagi Penggugat dan anak-anaknya.
- Analisis Yuridis
Terkait dengan dalil-dalil yuridis yang disampaikan oleh Tergugat terkait masalah pengasuhan anak dan harta gono-gini, maka disini Penggugat akan mepaparkan mengenai kekuatan dari masing-masing dalil:
a. Tentang Pemeliharaan anak
- Tergugat mendalihkan bahwa kedua anak dari Penggugat dan Tergugat Rafly Putra (9 th) dan Rani Putri (6 th) dianggap telah mumayiz dan dibolehkan untuk memilih ikut dengan Penggugat atau Tergugat setelah perceraian nanti, sesuai dengan pasal 105 (b) Kompilasi Hukum Islam;
- Dalih ini ditolak oleh Penggugat karena untuk anak seumuran mereka belum bisa dikatakan mumayiz, yaitu masih belum bisa membedakan antara baik - buruk, berpahala – berdosa, dan lain-lain;
- Berhubung kedua anak tersebut belum mumayiz dan masih dibawah umur 12 tahun maka yang perhak dalam pengasuhan dan pemeliharaannya adalah Penggugat, akan tetapi biaya pemeliharaannya tetap ditanggung oleh Tergugat, sebagaimana tersebut dalam pasal 105 (a) dan (b) Kompilasi Hukum Islam;
- Sebagaimana tersebut dalam Pasal Pasal 34 (3) Undang-undang No. 1 Tahun 1974 jo. Pasal 80 dan Pasal 77 (5) Kompilasi Hukum Islam menyebutkan bahwa jika suami atau isteri melalaikan kewajibannya masing-masing dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Agama; dalam hal ini Tergugat telah melalaikan kewajibannya yakni tidak memberikan nafkah kepada Penggugat dan anak-anaknya, untuk itu Tergugat tidak memiliki kekuasaan lagi terhadap kedua anaknya, akan tetapi Tergugat masih berkewajiban untuk memberi pemeliharaan kepada anak tersebut;
b. Tentang Harta Bersama
- Sesuai dengan pasal 88 Kompilasi Hukum Islam jo. Pasal 37 Undang-undang No. 1 tahun 1974, bahwa jika terjadi perselisihan mengenai harta bersama antara Penggugat dan Tergugat yang menyebabkan terjadinya perceraian, maka penyelesaiannya diserahkan kepada Prinsipal (Penggugat dan Tergugat); jika beragama Islam dapat diajukan kepada Pengadilan Agama;

IV. Kesimpulan dan Permohonan
- Kesimpulan
Setelah kita melihat dan mendengar semua penjelasan dari Penggugat dan Tergugat beserta saksi-saksi dan bukti-bukti yang ada dari masing-masing Prinsipal, sudah jelaslah bahwa keduanya untuk saat ini tidak mungkin untuk disatukan kembali dalam ikatan keluarga sebagaimana yang diingini oleh Islam yang tercermin dalam Pasal 1 Undang-undang No. 1/1974 jo. Pasal 2-3 Kompilasi Hukum Islam. Dan Gugat Cerai yang diajukan oleh Penggugat merupakan salah satu solusi yang tepat dalam mengatasi permasalahan diatas. Meskipun sebenarnya cara ini tidak disenangi oleh Tuhan.

Keinginan Penggugat untuk bercerai bukan dikarenakan karena hawa nafsu, akan tetapi jika tetap dipertahankan maka yang ada bukan kemaslahatan tapi kemudharatan yang akan terjadi. Langkah ini ditempuh juga demi masa depan anak-anaknya yang lebih cerah, agar terhindar dari pertengkaran yang selalu terjadi diantara Penggugat dan Tergugat, yang mana ini dapat mempengaruhi pertumbuhan mental anak.
- Permohonan
Selanjutnya berdasarkan fakta-fakta juridis dan non juridis baik terungkap dalam persidangan maupun di luar persidangan, maka perkenankan kami memohon kepada Majelis Hakim untuk memutuskan sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat Edy Sugiyono bin Sudibyo terhadap Sumiyatin binti Supari;
3. Menetapkan perwalian dan hak pengasuhan anak atas nama Rafly Putra dan Rani Putri kepada Penggugat;
4. Menetapkan sah secara hukum tentang penguasaan dan kepemilikan surat rumah serta tanah kepada Penggugat; yang nantinya akan dilelang dan hasilnya dibagi antara Penggugat dan Tergugat sesuai haknya masing-masing;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul;
6. Mengadili perkara ini dengan seadil-adilnya;

Demikian kesimpulan dari Penggugat, Penggugat memohon segala kearifan Majelis Hakim untuk memberikan kepastian hukum dalam perkara ini, amin;


Malang, 15 Juni 2011
Hormat Kuasa Hukum Penggugat



Nanda Trisna Putra, S.Hi

CONTOH DUPLIK PERDATA

Duplik dalam Perkara Perdata
Nomor : 0114 / Pdt. G / 2011 / PA. Mlg
Antara
Sumiyatin binti Supari
Melawan
Edy Sugiyono bin Sudibyo

Kepada Yth.
Ketua Pengadilan Agama Kota Malang
c.q. Majelis Hakim
Perkara Nomor : 0114 / Pdt. G / 2011 / PA. Mlg
Di_
Malang.

Assalamu’alaikukm Wr. Wb,
Dengan hormat, yang bertanda tangan di bawah ini:
Nanda Trisna Putra, S.Hi, Advokat yang berkantor di Jl. Candi Agung 50 B Malang, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 11 januari 2011 (terlampir) dalam hal ini bertindak selaku kuasa hukum dari Sumiyatin binti Supari, agama Islam, pekerjaan swasta, tempat tinggal Jl. Kemantren No. 5, RT. 01, RW. 03, Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, yang selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT /PENGGUGAT REKONVENSI Perkara Nomor : 0114 / Pdt. G / 2011 / PA. Mlg;
Dengan adanya Replik dari Penggugat Tergugat / Rekonvensi yang kami terima pada persidangan tanggal 1 Juni 20011 yang lalu, maka perkenankanlah kami menyampaikan Duplik sebagai berikut:

DALAM KONVENSI

Bahwa setelah Tergugat melihat fakta-fakta yang diuraikan oleh Penggugat dalam Repliknya, maka Tergugat tetap pada dalil-dalil sebagaimana telah terurai dalam Jawaban Pertama, dan selanjutnya membantah seluruh dalil-dalil Penggugat sebagaimana diuraikan dalam Repliknya, dengan uraian seperti dibawah ini.

1. Bahwa tidak benar telah terjadi pertengkaran yang disebabkan karena Tergugat di PHK dan tidak menafkahi Isteri dan anak-anak. Tergugat membenarkan bahwa ia di PHK pada bulan Oktober 2009, akan tetapi setelah itu menjadi Kuli Bangunan di Komplek Perumahan Gajayana, Sumbersari. Sehingga nafkah untuk keluarga tetap dapat terpenuhi meskipun sekedarnya. Pernyataan ini bisa dibuktikan dengan mendatangkan beberapa saksi yang seprofesi dengan Tergugat maupun dari masyarakat sekitar komplek;
2. Bahwa tidak benar Tergugat sering mabuk-mabukan apalagi melakukan tindakan kekerasan, itu hanyalah tuduhan yang tidak dapat dibuktikan oleh Penggugat. Karena memang sebenarnya tidak pernah terjadi pertengkaran hebat seperti yang dikatakan Penggugat. Hanya memang pernah terjadi kesalahfahaman antara Tergugat dan Penggugat, namun itupun sebatas adu mulut (argumen), tidak sampai pada pemukulan ataupun kekerasan fisik;
3. Bahwa benar orang tua penggugat memberi nasihat pada kami, tetapi hanya terkait nasehat orang tua kepada anaknya tentang hubungan dalam keluarga. Begitupun halnya dengan Mertua (Orang Tua Penggugat), yang datang karena rindu ingin berjumpa dengan anak dan cucunya;
4. Bahwa benar meskipun Tergugat menyangkal sebagian besar posita Penggugat, Tergugat merasa dengan berjalannya sidang ini dengan keteguhan usaha Penggugat untuk berpisah dengan Tergugat, Tergugat akhirnya ingin berpisah pula.

DALAM REKONVENSI
Sehubungan dengan replik dari Tergugat Rekonvensi, bersama ini perkenankanlah Penggugat Rekonvensi menjawab replik dari Tergugat Rekonvensi.
Bahwa adapun alasan hukum yang mendasari diajukannya duplik Rekonvensi ini adalah sebagai berikut:
1. Bahwa Penggugat Rekonvensi menolak dengan tegas dalil jawaban Tergugat Rekonvensi, kecuali yang diakui kebenarannya oleh Tergugat Rekonvensi dan tetap pada dalil-dalil Rekonvensi semula;
2. Bahwa tentang pengasuhan anak Penggugat Rekonvensi mendasarkan Sesuai dengan Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam BAB XIV tentang Pemeliharaan Anak yang menyebutkan bahwa pemeliharaan anak diserahkan kepada anak (jika sudah mumayyiz) untuk memilih diantara ayah atau ibu;
3. Bahwa benar dalam masa perkawinan Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi memiliki tanah dan rumah yang mereka beli seluas 72 M2 di Jl. Kemantren No. 5, RT. 01, RW. 03, Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, yang diatasnamakan Tergugat Rekonvensi, yang sempat ditempati Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi. Tanah dan rumah yang diperoleh dalam masa perkawinan ini merupakan harta gono-gini yang harus dibagi dua masing-masing ½ bagian, dan Penggugat Rekonvensi telah sepakat dengan penyataan ini;

Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Penggugat atau Tergugat Rekonvensi memohon pada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut:

DALAM KONVENSI
Memohon kepada Majelis Hakim yang terhormat agar mengabulkan permintaan Penggugat untuk bercerai dengan Tergugat

DALAM REKONVENSI
Menerima dan mengabulkan gugatan Rekonvensi Penggugat Rekonvensi sepenuhnya yaitu:
1. Memohon kepada Majelis Hakim untuk mengizinkan kedua anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi memilih siapa yang akan mengasuhnyanya;
2. Melakukan sita jaminan pada harta gono-gini untuk selanjutnya dilakukan pembagian secara adil
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya;

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

Malang, 11 Juni 2011
Kuasa Tergugat,



Nanda Trisna Putra, S.Hi