Duplik dalam Perkara Perdata
Nomor : 0114 / Pdt. G / 2011 / PA. Mlg
Antara
Sumiyatin binti Supari
Melawan
Edy Sugiyono bin Sudibyo
Kepada Yth.
Ketua Pengadilan Agama Kota Malang
c.q. Majelis Hakim
Perkara Nomor : 0114 / Pdt. G / 2011 / PA. Mlg
Di_
Malang.
Assalamu’alaikukm Wr. Wb,
Dengan hormat, yang bertanda tangan di bawah ini:
Nanda Trisna Putra, S.Hi, Advokat yang berkantor di Jl. Candi Agung 50 B Malang, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 11 januari 2011 (terlampir) dalam hal ini bertindak selaku kuasa hukum dari Sumiyatin binti Supari, agama Islam, pekerjaan swasta, tempat tinggal Jl. Kemantren No. 5, RT. 01, RW. 03, Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, yang selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT /PENGGUGAT REKONVENSI Perkara Nomor : 0114 / Pdt. G / 2011 / PA. Mlg;
Dengan adanya Replik dari Penggugat Tergugat / Rekonvensi yang kami terima pada persidangan tanggal 1 Juni 20011 yang lalu, maka perkenankanlah kami menyampaikan Duplik sebagai berikut:
DALAM KONVENSI
Bahwa setelah Tergugat melihat fakta-fakta yang diuraikan oleh Penggugat dalam Repliknya, maka Tergugat tetap pada dalil-dalil sebagaimana telah terurai dalam Jawaban Pertama, dan selanjutnya membantah seluruh dalil-dalil Penggugat sebagaimana diuraikan dalam Repliknya, dengan uraian seperti dibawah ini.
1. Bahwa tidak benar telah terjadi pertengkaran yang disebabkan karena Tergugat di PHK dan tidak menafkahi Isteri dan anak-anak. Tergugat membenarkan bahwa ia di PHK pada bulan Oktober 2009, akan tetapi setelah itu menjadi Kuli Bangunan di Komplek Perumahan Gajayana, Sumbersari. Sehingga nafkah untuk keluarga tetap dapat terpenuhi meskipun sekedarnya. Pernyataan ini bisa dibuktikan dengan mendatangkan beberapa saksi yang seprofesi dengan Tergugat maupun dari masyarakat sekitar komplek;
2. Bahwa tidak benar Tergugat sering mabuk-mabukan apalagi melakukan tindakan kekerasan, itu hanyalah tuduhan yang tidak dapat dibuktikan oleh Penggugat. Karena memang sebenarnya tidak pernah terjadi pertengkaran hebat seperti yang dikatakan Penggugat. Hanya memang pernah terjadi kesalahfahaman antara Tergugat dan Penggugat, namun itupun sebatas adu mulut (argumen), tidak sampai pada pemukulan ataupun kekerasan fisik;
3. Bahwa benar orang tua penggugat memberi nasihat pada kami, tetapi hanya terkait nasehat orang tua kepada anaknya tentang hubungan dalam keluarga. Begitupun halnya dengan Mertua (Orang Tua Penggugat), yang datang karena rindu ingin berjumpa dengan anak dan cucunya;
4. Bahwa benar meskipun Tergugat menyangkal sebagian besar posita Penggugat, Tergugat merasa dengan berjalannya sidang ini dengan keteguhan usaha Penggugat untuk berpisah dengan Tergugat, Tergugat akhirnya ingin berpisah pula.
DALAM REKONVENSI
Sehubungan dengan replik dari Tergugat Rekonvensi, bersama ini perkenankanlah Penggugat Rekonvensi menjawab replik dari Tergugat Rekonvensi.
Bahwa adapun alasan hukum yang mendasari diajukannya duplik Rekonvensi ini adalah sebagai berikut:
1. Bahwa Penggugat Rekonvensi menolak dengan tegas dalil jawaban Tergugat Rekonvensi, kecuali yang diakui kebenarannya oleh Tergugat Rekonvensi dan tetap pada dalil-dalil Rekonvensi semula;
2. Bahwa tentang pengasuhan anak Penggugat Rekonvensi mendasarkan Sesuai dengan Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam BAB XIV tentang Pemeliharaan Anak yang menyebutkan bahwa pemeliharaan anak diserahkan kepada anak (jika sudah mumayyiz) untuk memilih diantara ayah atau ibu;
3. Bahwa benar dalam masa perkawinan Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi memiliki tanah dan rumah yang mereka beli seluas 72 M2 di Jl. Kemantren No. 5, RT. 01, RW. 03, Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, yang diatasnamakan Tergugat Rekonvensi, yang sempat ditempati Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi. Tanah dan rumah yang diperoleh dalam masa perkawinan ini merupakan harta gono-gini yang harus dibagi dua masing-masing ½ bagian, dan Penggugat Rekonvensi telah sepakat dengan penyataan ini;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Penggugat atau Tergugat Rekonvensi memohon pada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut:
DALAM KONVENSI
Memohon kepada Majelis Hakim yang terhormat agar mengabulkan permintaan Penggugat untuk bercerai dengan Tergugat
DALAM REKONVENSI
Menerima dan mengabulkan gugatan Rekonvensi Penggugat Rekonvensi sepenuhnya yaitu:
1. Memohon kepada Majelis Hakim untuk mengizinkan kedua anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi memilih siapa yang akan mengasuhnyanya;
2. Melakukan sita jaminan pada harta gono-gini untuk selanjutnya dilakukan pembagian secara adil
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya;
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Malang, 11 Juni 2011
Kuasa Tergugat,
Nanda Trisna Putra, S.Hi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar