Jumat, 17 Juni 2011

CONTOH KESIMPULAN PERKARA PERDATA

Perihal: Kesimpulan Perkara No. 0114 / Pdt. G / 2011 / PA. Mlg

Kepada Yang Terhormat
Ketua Majelis Hakim Perkara No. 0114 / Pdt. G / 2011 / PA. Mlg
Pengadilan Agama Malang
Di_
Malang

Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nanda Trisna Putra, S.Hi, Advokat yang berkantor di Jl. Candi Agung 50 B Malang, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 11 januari 2011 (terlampir) dalam hal ini bertindak selaku kuasa hukum dari Sumiyatin binti Supari, Pekerjaan Swasta, Agama Islam, Tempat tinggal Jl. Kemantren No. 5, RT. 01, RW. 03, Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Untuk selanjutnya disebut sebagai:
PENGGUGAT
Dengan ini mengajukan Gugatan Cerai terhadap;
Edy Sugiono bin Sudibyo, Agama Islam, Pekerjaan Swasta, Tempat kediaman di Jl. Kemantren No. 5, RT. 01, RW. 03, Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Untuk selanjutnya disebut sebagai:
TERGUGAT
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan di persidangan Pengadilan Agama Malang, yang telah berlansung sejak Hari Senin tanggal 20 Maret 2011 hingga 11 Juni 2011. Selanjutnya perkenankan kami untuk dan atas nama Penggugat menyampaikan kesimpulan sebagai berikut:

I. Duduk Perkara
- Dalam Konvensi
Bahwa Penggugat dengan surat gugatannya tertanggal 20 Maret 2011 yang di daftar di kepaniteraan Pengadilan Agama Malang No. 0212/Pdt.G/2011/PA.Mlg. telah mengemukakan sebagaima berikut:
1. Bahwa pada tanggal 6 November 2000 telah dilangsungkan pernikahan antara Penggugat dengan Tergugat dan dicatat oleh Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, dicatat dalam Akta Nikah No : 224/27/XI/2000, tertanggal 6 November 2000;
2. Bahwa setelah menikah mereka berdua tinggal dirumah orang tua Sumiyatin di Jl. Panggung No. 13 RT. 4 RW. 2, Kelurahan Bandungan, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, selama kurang lebih 1 tahun;
3. Bahwa setelah itu mereka pindah kerumah yang mereka berdua beli di Jl. Kemantren No. 5, RT. 01, RW. 03, Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Blimbing, Kota Malang;
4. Bahwa selama perkawinan penggugat dan tergugat sudah melakukan hubungan suami-isteri (ba’da dukhul) dan telah dikaruniai dua orang anak, masing-masing bernama Rafly Putra (9 th) dan Rani Putri (6 th);
5. Bahwa semula rumah tangga penggugat dan tergugat berkecukupan serta berjalan rukun dan harmonis, namun semenjak Tergugat di PHK pada bulan Oktober 2009 dan Tergugat tidak mencukupi nafkah lahir istri dan anak-anaknya maka sering terjadi pertengkaran dan perselisihan, dan seringkali tergugat melakukan tindakan kekerasan dan mengeluarkan ucapan yang kasar kepada isteri dan anak-anaknya, tergugat juga sering mabuk-mabukan;
6. Bahwa keadaan seperti diatas telah terjadi berulang-ulang hingga sekarang, meskipun Tergugat sudah dinasehati oleh orang tuanya sendiri maupun orang tua Sumiyatin tentang kelakuannya terhadap Isteri dan anak-anaknya;
7. Bahwa akibat pertengkaran antara Penggugat dan Tergugat yang terjadi pada Maret 2011, Penggugat dan Tergugat menjalani hidup pisah meja dan pisah ranjang;
8. Bahwa selama hidup pisah meja dan ranjang tersebut, Penggugat beserta kedua anaknya memilih untuk tinggal dirumah orang tua Sumiyatin di Jl. Panggung No. 13 RT. 4 RW. 2, Kelurahan Bandungan, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang;
9. Dan selama pisah meja dan ranjang tersebut Tergugat tidak pernah menjenguk Isteri dan anak-anaknya apalagi memberikan nafkah, semua biaya hidup anak-anak ditanggung oleh Penggugat;
10. Bahwa dengan keadaan rumah tangga yang demikian ini, maka Penggugat sudah tidak ingin lagi membina rumah tangga lebih lanjut bersama Tergugat, dan memutuskan untuk bercerai. Oleh karena sudah tidak mungkin dapat mewujudkan rumah tangga yang bahagia dan harmonis sebagaimana yang dikehendaki oleh Pasal 1 Undang-undang No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan jo. Pasal 3 Inpres Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam yakni mewujudkan rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan rahmah serta menjaga kehormatan dan kebahagiaan;
11. Bahwa Tergugat di dalam jawabannya secara tertulis tertanggal 21 Mei 2011 yang disampaikan di persidangan melalui kuasa hukumnya, menyatakan mengabulkan gugatan cerai Penggugat dan menjatuhkan Talak Satu Ba’in Sughra kepada Penggugat;
12. Bahwa berdasarkan kesediaan Tergugat tersebut, maka gugat cerai yang diajukan oleh Penggugat hendaknya menjadi keputusan Majelis Hakim Pengadilan Agama Kota Malang yang memeriksa perkara No. 0212/Pdt.G/2011/PA.Mlg;
- Dalam Rekonvensi
1. Bahwa Penggugat Rekonvensi mendalihkan anak yang bernama Rafly Putra dan Rani Putri adalah hasil perkawinan Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi;
2. Bahwa anak tersebut secara hukum masih dalam perwalian Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi;
3. Bahwa Penggugat Rekonvensi menginginkan pemeliharaan kedua anak yang telah mumayiz tersebut dalam pengampuannya, sebagaimana tersebut dalam Pasal 105 (b) Kompilasi Hukum Islam. Karena keduanya lebih memilih untuk tinggal bersama Penggugat Rekonvensi;
4. Bahwa Penggugat Rekonvensi juga mendalihkan harta gono-gini berupa tanah dan rumah seluas 72 M2 di Jl. Kemantren No. 5, RT. 01, RW. 03, Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, yang mereka beli harus dibagi menjadi dua bagian, ½ bagian untuk Penggugat Rekonvensi dan ½ bagian lagi untuk Tergugat Rekonvensi;
5. Bahwa Tergugat Rekonvensi menolak pembagian harta gono-gini berupa tanah dan rumah tersebut untuk dibagi rata menjadi dua bagian. Karena modal yang dipakai untuk pembelian rumah dan tanah tersebut sebagian besar dari Tergugat Rekonvensi, ini bisa dibuktikan dari kwitansi pembelian rumah dan Akta Tanah yang beratas-namakan Tergugat Rekonvensi;
6. Bahwa Tergugat Rekonvensi juga menolak dalil Penggugat Rekonvensi dalam pemeliharaan anak, karena sebenarnya dalam pasal 105 Kompilasi Hukum Islam menjelaskan bahwa pemeliharaan terhadap anak diserahkan kepada Ibu jika anak tersebut belum mumayiz dan belum berumur 12 tahun. Ini dapat dilihat dari umur Rani Putri yang masih 6 tahun dan Rafly Putra yang berumur 9 tahun. Keduanya masih belum bisa dikatakan mumayiz sebagaimana yang dimaksud Penggugat Rekonvensi;

II. Fakta – Fakta di Persidangan
- Bukti Surat
1. Fotocopy Akta Nikah No : 224/27/XI/2000 antara Penggugaat Sumiyatin binti Supari dengan Tergugat Edy Sugiyono bin Sudibyo yang dicatat oleh Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang;
2. Fotocopy Akta Kelahiran No. 123/V/2002 atas nama Rafly Putra dan Akta Kelahiran No. 234/VIII/2005 atas nama Rani Putri yang dicatat di kantor Pencatatan Sipil Malang;
3. Fotocopy Akta Jual Beli No. 212/SB/III/2002 atas tanah seluas 72 M2 yang dibeli oleh Sumiyatin binti Supari yang dibuat oleh Notaris Solikin, SH;
4. Fotocopy Sertifikat atas barang sengketa tanah dan rumah atas nama Sumiyatin binti Supari;
- Keterangan Saksi
1. Saksi Penggugat
a. Prinsipal/Penggugat atau Sumiyatin binti Supari; Pekerjaan Swasta, Agama Islam, Alamat di Jl. Kemantren No. 5, RT. 01, RW. 03, Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Blimbing, Kota Malang; selanjutnya di dalam kesaksiannya dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa benar saksi sebagai Penggugat telah beberapa kali dihina dan dipukul oleh Tergugat;
- Bahwa Perbuatan Tergugat mengakibatkan Penggugat dan anak-anaknya keluar dari rumah dan menetap di rumah orang tua Penggugat;
- Bahwa benar dalam satu tahun ini Tergugat tidak memberikan nafkah kepada Penggugat dan anak-anaknya;
- Bahwa pengatasnamaan barang-barang (tanah dan rumah) atas nama Penggugat adalah atas persetujuan dan pengetahuan Tergugat;
b. Masdariyah; Umur 31 tahun, Pekerjaan Ibu Rumah Tangga, Agama Islam, Alamat di Jl. Kemantren No. 11, RT. 01, RW. 03, Mojolangu Blimbing Malang; selanjutnya di dalam kesaksiannya dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa saksi adalah tetangga dan kenal dengan Penggugat dan Tergugat sejak keduanya pindah tahun di Jl. Kemantren pada tahun 2002;
- Bahwa saksi mengetahui Penggugat dan Tergugat membeli tanah dan rumah seluas 72 M2 di Jl. Kemantren No. 5, RT. 01, RW. 03, Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Blimbing, Kota Malang;
- Bahwa benar akhir-akhir ini antara Penggugat dan Tergugat sering terjadi pertengkaran dan saksi pernah melihat memar di wajah dan tangan Penggugat;
- Bahwa benar pertengkaran yang terjadi berawal karena Tergugat tidak memberi nafkah kepada Penggugat dan anak-anaknya;
- Bahwa dikarenakan pertengkaran yang berkepanjangan dengan Tergugat, Penggugat dan kedua anaknya pindah ke rumah orang tua Penggugat;
2. Saksi Tergugat
a. Qomaruddin; Umur 45 tahun, Pekerjaan Swasta, Agama Islam, Alamat di Jl. Telkom No. 2 Blimbing Malang; selanjutnya di dalam kesaksiannya dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut:
- Saksi mengenal tergugat pertama kali di tempat kerja pada tahun 2003;
- Saksi menilai Tergugat merupakan pekerja keras;
- Bahwa benar antara Penggugat dan Tergugat telah terjadi pertengkaran; hal ini ditandai dengan keduanya yang sudah pisah rumah sejak kurang lebih sebulan yang lalu;
b. Fail Marfuk; Umur 38 tahun, Pekerjaan PNS, Agama Islam, Alamat di Komplek Perumahan Gajayana No. 11, Blimbing, Malang; selanjutnya di dalam kesaksiannya dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa saksi mengenal Tergugat selama kurang lebih 1 tahun;
- Bahwa pertemanan antara saksi dan Tergugat dikarenakan saksi sering diantar ke Komplek sepulang dari kerja;
- Bahwa terkadang saksi dan Tergugat ngobrol di warung hingga malam, mulai membicarakan pekerjaan hingga keluarga;
- Bahwa saksi pernah mendengarkan Tergugat mengeluhkan pekerjaanya, karena dirasa kurang mencukupi untuk kebutuhan sehari-hari dalam keluarganya;
- Bahwa benar akhir-akhir ini rumah tangga Penggugat dan Tergugat kurang harmonis, namun saksi tidak mengetahui secara pasti penyebabnya;
- Alat Bukti Lain
Bahwa untuk menguatkan dari pernyataan Penggugat, disini akan dipaparkan beberapa bukti lain terkait dengan harta gono-gini dan kekerasan dalam rumah tangga;
a. Bahwa ketika Penggugat dan Tergugat akan membeli tanah dan rumah, Penggugat mengambil uang di bank sejumlah 56 juta. Ini bisa dibuktikan dengan transkip yang ada di buku tabungan dan lembaran kartu penarikan uang dari bank;
b. Bahwa mengenai kekerasan yang dilakukan oleh Tergugat, Penggugat dapat membuktikannya dari hasil visum yang dilakukan oleh dr. Jarno pada tanggal 11 Januari 2011 di RS. Saiful Anwar;

III. Analisis
- Analisis Fakta
Selama proses persidangan, apa yang telah disampaikan oleh Penggugat adalah suatu keniscayaan, yang jika orang lain merasakannya pasti juga akan menempuh jalan yang sama, yakni perceraian. Meski Penggugat termasuk sosok yang sabar dan tegar karena telah mencoba mempertahankan kerukunan berkeluarga, akan tetapi jika diperlakukan semena-mena oleh Tergugat maka fisik dan bathin pun pasti akan menolak, karena setiap manusia memiliki batas-batas tertentu dalam menyikapi sebuah permasalahan.
Dalam menyikapi sikap dan tindakan kekerasan yang dilakukan Tergugat inilah Penggugat merasa bahwa ikatan pernikahan antara keduanya tidak mungkin dapat dipertahankan lagi. Meskipun dipaksakan harus bersatu kembali, besar kemungkinan kekerasaan dan sikap buruk Tergugat akan kembali terulang, dan ini berakibat fatal terhadap Penggugat dan anak-anaknya. Salah satu kemungkinan terburuknya adalah terganggunya mental anak.
Dan setelah mendengar penjelasan dari Tergugat semakin tampak bahwa Tergugat memang ingin berpisah dari Penggugat, ini dibuktikan dari tuntutannya pada Jawaban Pertama tertanggal 21 Mei 2011 yang menjatuhkan Talak Ba’in Sughra kepada Penggugat. Dalam penyampaian dalil-dalil di persidangan, Tergugat juga tidak bisa membuktikan beberapa dalih dari pernyataannya, salah satunya adalah pekerjaan Tergugat menjadi Tukang bangunan. Dari saksi-saksi yang diajukan Tergugat juga tidak dapat memastikan bukti-bukti konkrit terkait profesi Tergugat. Dari itu Penggugat mengira bahwa itu semua termasuk dari tipu-daya Tergugat.
Untuk itu Penggugat memohon kepada Majelis Hakim agar menyelesaikan perkara ini dengan seadil-adilnya, yang intinya demi terjamin keamanan dan kenyamanan bagi Penggugat dan anak-anaknya.
- Analisis Yuridis
Terkait dengan dalil-dalil yuridis yang disampaikan oleh Tergugat terkait masalah pengasuhan anak dan harta gono-gini, maka disini Penggugat akan mepaparkan mengenai kekuatan dari masing-masing dalil:
a. Tentang Pemeliharaan anak
- Tergugat mendalihkan bahwa kedua anak dari Penggugat dan Tergugat Rafly Putra (9 th) dan Rani Putri (6 th) dianggap telah mumayiz dan dibolehkan untuk memilih ikut dengan Penggugat atau Tergugat setelah perceraian nanti, sesuai dengan pasal 105 (b) Kompilasi Hukum Islam;
- Dalih ini ditolak oleh Penggugat karena untuk anak seumuran mereka belum bisa dikatakan mumayiz, yaitu masih belum bisa membedakan antara baik - buruk, berpahala – berdosa, dan lain-lain;
- Berhubung kedua anak tersebut belum mumayiz dan masih dibawah umur 12 tahun maka yang perhak dalam pengasuhan dan pemeliharaannya adalah Penggugat, akan tetapi biaya pemeliharaannya tetap ditanggung oleh Tergugat, sebagaimana tersebut dalam pasal 105 (a) dan (b) Kompilasi Hukum Islam;
- Sebagaimana tersebut dalam Pasal Pasal 34 (3) Undang-undang No. 1 Tahun 1974 jo. Pasal 80 dan Pasal 77 (5) Kompilasi Hukum Islam menyebutkan bahwa jika suami atau isteri melalaikan kewajibannya masing-masing dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Agama; dalam hal ini Tergugat telah melalaikan kewajibannya yakni tidak memberikan nafkah kepada Penggugat dan anak-anaknya, untuk itu Tergugat tidak memiliki kekuasaan lagi terhadap kedua anaknya, akan tetapi Tergugat masih berkewajiban untuk memberi pemeliharaan kepada anak tersebut;
b. Tentang Harta Bersama
- Sesuai dengan pasal 88 Kompilasi Hukum Islam jo. Pasal 37 Undang-undang No. 1 tahun 1974, bahwa jika terjadi perselisihan mengenai harta bersama antara Penggugat dan Tergugat yang menyebabkan terjadinya perceraian, maka penyelesaiannya diserahkan kepada Prinsipal (Penggugat dan Tergugat); jika beragama Islam dapat diajukan kepada Pengadilan Agama;

IV. Kesimpulan dan Permohonan
- Kesimpulan
Setelah kita melihat dan mendengar semua penjelasan dari Penggugat dan Tergugat beserta saksi-saksi dan bukti-bukti yang ada dari masing-masing Prinsipal, sudah jelaslah bahwa keduanya untuk saat ini tidak mungkin untuk disatukan kembali dalam ikatan keluarga sebagaimana yang diingini oleh Islam yang tercermin dalam Pasal 1 Undang-undang No. 1/1974 jo. Pasal 2-3 Kompilasi Hukum Islam. Dan Gugat Cerai yang diajukan oleh Penggugat merupakan salah satu solusi yang tepat dalam mengatasi permasalahan diatas. Meskipun sebenarnya cara ini tidak disenangi oleh Tuhan.

Keinginan Penggugat untuk bercerai bukan dikarenakan karena hawa nafsu, akan tetapi jika tetap dipertahankan maka yang ada bukan kemaslahatan tapi kemudharatan yang akan terjadi. Langkah ini ditempuh juga demi masa depan anak-anaknya yang lebih cerah, agar terhindar dari pertengkaran yang selalu terjadi diantara Penggugat dan Tergugat, yang mana ini dapat mempengaruhi pertumbuhan mental anak.
- Permohonan
Selanjutnya berdasarkan fakta-fakta juridis dan non juridis baik terungkap dalam persidangan maupun di luar persidangan, maka perkenankan kami memohon kepada Majelis Hakim untuk memutuskan sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat Edy Sugiyono bin Sudibyo terhadap Sumiyatin binti Supari;
3. Menetapkan perwalian dan hak pengasuhan anak atas nama Rafly Putra dan Rani Putri kepada Penggugat;
4. Menetapkan sah secara hukum tentang penguasaan dan kepemilikan surat rumah serta tanah kepada Penggugat; yang nantinya akan dilelang dan hasilnya dibagi antara Penggugat dan Tergugat sesuai haknya masing-masing;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul;
6. Mengadili perkara ini dengan seadil-adilnya;

Demikian kesimpulan dari Penggugat, Penggugat memohon segala kearifan Majelis Hakim untuk memberikan kepastian hukum dalam perkara ini, amin;


Malang, 15 Juni 2011
Hormat Kuasa Hukum Penggugat



Nanda Trisna Putra, S.Hi

CONTOH DUPLIK PERDATA

Duplik dalam Perkara Perdata
Nomor : 0114 / Pdt. G / 2011 / PA. Mlg
Antara
Sumiyatin binti Supari
Melawan
Edy Sugiyono bin Sudibyo

Kepada Yth.
Ketua Pengadilan Agama Kota Malang
c.q. Majelis Hakim
Perkara Nomor : 0114 / Pdt. G / 2011 / PA. Mlg
Di_
Malang.

Assalamu’alaikukm Wr. Wb,
Dengan hormat, yang bertanda tangan di bawah ini:
Nanda Trisna Putra, S.Hi, Advokat yang berkantor di Jl. Candi Agung 50 B Malang, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 11 januari 2011 (terlampir) dalam hal ini bertindak selaku kuasa hukum dari Sumiyatin binti Supari, agama Islam, pekerjaan swasta, tempat tinggal Jl. Kemantren No. 5, RT. 01, RW. 03, Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, yang selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT /PENGGUGAT REKONVENSI Perkara Nomor : 0114 / Pdt. G / 2011 / PA. Mlg;
Dengan adanya Replik dari Penggugat Tergugat / Rekonvensi yang kami terima pada persidangan tanggal 1 Juni 20011 yang lalu, maka perkenankanlah kami menyampaikan Duplik sebagai berikut:

DALAM KONVENSI

Bahwa setelah Tergugat melihat fakta-fakta yang diuraikan oleh Penggugat dalam Repliknya, maka Tergugat tetap pada dalil-dalil sebagaimana telah terurai dalam Jawaban Pertama, dan selanjutnya membantah seluruh dalil-dalil Penggugat sebagaimana diuraikan dalam Repliknya, dengan uraian seperti dibawah ini.

1. Bahwa tidak benar telah terjadi pertengkaran yang disebabkan karena Tergugat di PHK dan tidak menafkahi Isteri dan anak-anak. Tergugat membenarkan bahwa ia di PHK pada bulan Oktober 2009, akan tetapi setelah itu menjadi Kuli Bangunan di Komplek Perumahan Gajayana, Sumbersari. Sehingga nafkah untuk keluarga tetap dapat terpenuhi meskipun sekedarnya. Pernyataan ini bisa dibuktikan dengan mendatangkan beberapa saksi yang seprofesi dengan Tergugat maupun dari masyarakat sekitar komplek;
2. Bahwa tidak benar Tergugat sering mabuk-mabukan apalagi melakukan tindakan kekerasan, itu hanyalah tuduhan yang tidak dapat dibuktikan oleh Penggugat. Karena memang sebenarnya tidak pernah terjadi pertengkaran hebat seperti yang dikatakan Penggugat. Hanya memang pernah terjadi kesalahfahaman antara Tergugat dan Penggugat, namun itupun sebatas adu mulut (argumen), tidak sampai pada pemukulan ataupun kekerasan fisik;
3. Bahwa benar orang tua penggugat memberi nasihat pada kami, tetapi hanya terkait nasehat orang tua kepada anaknya tentang hubungan dalam keluarga. Begitupun halnya dengan Mertua (Orang Tua Penggugat), yang datang karena rindu ingin berjumpa dengan anak dan cucunya;
4. Bahwa benar meskipun Tergugat menyangkal sebagian besar posita Penggugat, Tergugat merasa dengan berjalannya sidang ini dengan keteguhan usaha Penggugat untuk berpisah dengan Tergugat, Tergugat akhirnya ingin berpisah pula.

DALAM REKONVENSI
Sehubungan dengan replik dari Tergugat Rekonvensi, bersama ini perkenankanlah Penggugat Rekonvensi menjawab replik dari Tergugat Rekonvensi.
Bahwa adapun alasan hukum yang mendasari diajukannya duplik Rekonvensi ini adalah sebagai berikut:
1. Bahwa Penggugat Rekonvensi menolak dengan tegas dalil jawaban Tergugat Rekonvensi, kecuali yang diakui kebenarannya oleh Tergugat Rekonvensi dan tetap pada dalil-dalil Rekonvensi semula;
2. Bahwa tentang pengasuhan anak Penggugat Rekonvensi mendasarkan Sesuai dengan Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam BAB XIV tentang Pemeliharaan Anak yang menyebutkan bahwa pemeliharaan anak diserahkan kepada anak (jika sudah mumayyiz) untuk memilih diantara ayah atau ibu;
3. Bahwa benar dalam masa perkawinan Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi memiliki tanah dan rumah yang mereka beli seluas 72 M2 di Jl. Kemantren No. 5, RT. 01, RW. 03, Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, yang diatasnamakan Tergugat Rekonvensi, yang sempat ditempati Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi. Tanah dan rumah yang diperoleh dalam masa perkawinan ini merupakan harta gono-gini yang harus dibagi dua masing-masing ½ bagian, dan Penggugat Rekonvensi telah sepakat dengan penyataan ini;

Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Penggugat atau Tergugat Rekonvensi memohon pada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut:

DALAM KONVENSI
Memohon kepada Majelis Hakim yang terhormat agar mengabulkan permintaan Penggugat untuk bercerai dengan Tergugat

DALAM REKONVENSI
Menerima dan mengabulkan gugatan Rekonvensi Penggugat Rekonvensi sepenuhnya yaitu:
1. Memohon kepada Majelis Hakim untuk mengizinkan kedua anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi memilih siapa yang akan mengasuhnyanya;
2. Melakukan sita jaminan pada harta gono-gini untuk selanjutnya dilakukan pembagian secara adil
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya;

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

Malang, 11 Juni 2011
Kuasa Tergugat,



Nanda Trisna Putra, S.Hi