Sabtu, 24 Desember 2011

MAKALAH FREIES ERMESSEN



BAB  I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Birokrasi sebenarnya merupakan instrumen kekuasaan yang didesain oleh penguasa untuk menjalankan keputusan-keputusan politiknya dalam arti formil. Namun dalam praktiknya birokrasi telah menjadi kekuatan politik yang potensial yang dapat merobohkan kekuasaan. Karena itu, sistem, proses dan prosedur penyelenggaraan negara dalam rangka pelaksanaan tugas pemerintahan negara dan pembangunan harus diatur oleh produk hukum.
Begitu luasnya cakupan tugas-tugas administrasi negara dan pemerintahan, sehingga diperlukan peraturan yang dapat mengarahkan penyelenggaraan administrasi pemerintahan menjadi lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Patut disadari, bahwa problem kekuasaan, dan perihal kewenangan serta fenomena konflik struktural merupakan hal yang sukar untuk dipisahkan satu sama lain, terlebih bila berbicara mengenai tata kelola pemerintahan itu sendiri. Kekuasaan merupakan sumber kewenangan dan konflik merupakan konsekuensi yang ditimbulkan dari pelaksanaan kewenangan yang tidak jelas.
Hal ini sepenuhnya telah lama disadari oleh Weber sebagai bapak reformasi birokrasi, bahwa konflik merupakan konsekuensi dari tuntutan struktur birokratis terhadap adanya otoritas kewenangan untuk menjalankan fungsi-fungsi pemerintahan. Pemberian dan penggunaan kewenangan secara tidak terkontrol oleh hukum dan pengawasan masyarakat dapat menjerumuskan para penguasa birokrasi dan pejabat pemerintahan kepada perbuatan yang sewenang-wenang.
Hukum Administrasi Negara dapat diartikan sebagai perangkat hukum yang mengatur segala sesuatu yang berkaitan dengan administrasi negara. Administrasi negara di sini mencakup keseluruhan aktivitas yang dilakukan oleh administrasi negara di dalam menjalankan tugasnya sehari-hari, baik tugas yang berkaitan dengan layanan masyarakat (public service), pelaksanaan pembangunan, kegiatan perekonomian, peningkatan kesejahteraan, dan lain sebagainya.
Termasuk di sini adalah tugas yang dijalankan oleh administrasi negara untuk melaksanakan berbagai tugas yang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan. Sedangkan administrasi pemerintahan adalah tatalaksana dalam mengambil tindakan hukum dan/atau tindakan faktual oleh badan atau pejabat pemerintahan (unsur yang melaksanakan fungsi pemerintahan berdasarkan wewenang diluar kekuasaan legislatif dan yudisiil yang diperoleh melalui atribusi, delegasi dan mandat.
Peraturan kebijaksanaan (beleid regels), adalah merupakan produk hukum yang lahir dari kewenangan mengatur kepentingan umum secara mandiri atas dasar prinsip freies ermessen  yang dalam praktek banyak ditemukan dituangkan dalam bentuk Keputusan Presiden atau Keputusan Menteri. Akibatnya banyak sekali Keputusan Presiden yang ditetapkan, termasuk berkenaan dengan sesuatu materi ketentuan yang seharusnya dituangkan dalam bentuk Undang- Undang, ditetapkan sendiri oleh Presiden tanpa melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat. Hal yang sama juga terjadi dengan para Menteri untuk memenuhi kebutuhan praktis di lapangan, biasa mengeluarkan ketentuan-ketentuan yang bersifat mengatur kepentingan umum dalam bentuk Keputusan Menteri belaka, sehingga bukan saja soal substansi yang diatur itu yang menjadi persoalan, tetapi juga berkenaan dengan bentuk hukum dan nomenklatur peraturan yang digunakan itu juga menimbulkan masalah9 dalam hal ini banyak ditemukan Keputusan Presiden dan Keputusan Menteri yang seharusnya materi muatannya adalah keputusan yang bersifat konkrit, individual dan final, tetapi ternyata materi muatannya adalah pengaturan yang bersifat umum. Saat ini di dalam Undang-Undang Nomor. 10 Tahun 2004 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan Pasal 9 sampai dengan Pasal 13 sudah diatur bahwa materi muatan10 yang bersifat pengaturan yang bersifat umum dimuat didalam bentuk peraturan.

Disadari atau tidak, fakta emperik menunjukkan, bahwa banyaknya diskresi yang dikeluarkan oleh pejabat pemerintah dalam rangka pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan berpotensi menimbulkan permasalahan hukum dan administratif, sehingga perlu diawasi oleh masyarakat beserta organisasi-organisasi NGO yang concern terhadap good governance. Melihat rawannya potensi kekacauan hukum dan administrasi yang ditimbulkan, maka diskresi harus dapat dipertanggungjawabkan (responsibility) sekaligus dipertanggunggugatkan (accountability). Oleh karena itu, penggunaan diskresi secara tepat sesuai dengan ketentuaan yang ada, yakni dengan senantiasa bersandar kepada asas-asas umum pemerintahan yang baik tentunya akan membawa manfaat bagi masyarakat. Dalam perspektif ini, perlu ditekankan bahwa seorang pejabat adminisatrasi pemerintahan dituntut harus dapat mempertanggungjawabkan tindakan diskresi yang dibuat olehnya kepada masyarakat tanpa perlu menunggu adanya gugatan secara legalisitik. Mengingat hal tersebut merupakan suatu kewajiban yang sifatnya melekat pada kewenangan yang menjadi dasar akan adanya tindakan diskresi yang merupakan bagian dari Freies Ermessen artinya kebebasan mempertimbangkan, bebas menilai, bebas menduga, dan bebas mengambil keputusan.


B.    Rumusan Masalah
1.    Apakah pengertian dari Freies Ermessen?
2.    bagaimana penerapan asas Freies Ermessen?
3.    Mengapa diperlukan Fries Ermessen?
4.    Jelaskan asas-asas yang berkaitan dengan  Freies Ermessen?
5.    Apa kelebihan dan kekurangan dalam penggunaan prinsip Freies Ermessen?
C.    Tujuan
1.    Mengetahui pengertian dari Freies Ermessen
2.    Mengetahui penerapan asas Freies Ermessen
3.    Mengetahui sebab diperlukannya Fries Ermessen
4.    Mengetahui asas-asas yang berkaitan dengan  Freies Ermessen
5.    Mengetahui kelebihan dan kekurangan dalam penggunaan prinsip Freies Ermessen

BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian dari Freies Ermessen
Pengertian Freies Ermessen ; Freies berasal dari kata frei dan freie yang berarti bebas, merdeka, tidak terikat, lepas dan orang bebas. Ermessen yang berarti mempertimbangkan, menilai, menduga, penilaian, pertimbangan dan keputusan. Sedang secara etimologis, Freies Ermessen artinya orang yang bebas mempertimbangkan, bebas menilai, bebas menduga, dan bebas mengambil keputusan.
Pouvoir Discretionare atau Freies Ermessen merupakan kemerdekaan bertindak atas inisiatif dan kebijakan sendiri dari administrasi negara pada welfare state. Fungsi publik service dalam penyelenggaraan pemerintahan welfare state mengakibatkan terjadinya pergeseran sebagian kekuasaan antarlembaga negara yaitu dari lembaga legislative ke lembaga eksekutif (administrasi negara). Pengertian discretie dalam pourvoir discretionare adalah pejabat penguasa tidak boleh menolak mengambil keputusan dengan alasan “tidak ada peraturannya” dan oleh karena itu diberi kebebasan untuk mengambil keputusan menurut pendapat sendiri asalkan tidak melanggar asas yuriditas dan asas legalitas. Sedangkan hakikat diokrasi yaitu adanya kebebasan bertindak bagi administrasi negara untuk menjalankan fungsinya secara dinamis guna menyelesaikan persoalan-persoalan penting yang mendesak, sedang aturan untuk itu belum ada. Bukan kebebasan dalam arti yang seluas-luasnya dan tanpa batas, tetap terikat kepada batas-batas tertentu yang diperkenankan oleh hukum administrasi negara.
SF Marbun mengatakan bahwa dengan diberikannya kebebasan bertindak (freies ermessen) kepada administrasi negara dalam melaksanakan tugasnya mewujudkan welfare state atau social rechtstaat di Belanda sempat menimbulkan kekhawatiran bahwa akibat dari freies ermessen akan menimbulkan kerugian bagi warga masyarakat. Oleh karena itu untuk meningkatkan perlindungan hukum bagi warga masyarakat, tahun 1950 Panitia de Monchy di Netherland membuat laporan tentang asas-asas umum pemerintahan yang baik atau algemene beginselen van behoorlijk bestuur. Pada mulanya timbul keberatan dari pejabatpejabat dan pegawai-pegawai pemerintah di Netherland karena ada kekhawatiran bahwa Hakim atau Pengadilan Administrasi kelak akan mempergunakan istilah itu untuk memberikan penilaian terhadap kebijaksanaan-kebijaksanaan yang diambil pemerintah, namun keberatan demikian sekarang ini telah lenyap ditelan masa karena telah hilang relevansinya.
Dengan adanya freies ermessen ini berarti bahwa sebagian kekuasaan yang dipegang oleh badan pembentuk undang-undang dipindahkan ke dalam tangan pemerintah/administrasi negara, sebagai badan eksekutif. Jadi supremasi badan legislatif diganti oleh supremasi badan eksekutif  karena administrasi Negara melakukan penyelesaian masalah tanpa harus menunggu perubahan Undang- Undang dari bidang legislatif.  Hal tersebut karena pada prinsipnya Badan/Pejabat administrasi pemerintahan tidak boleh menolak untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan alasan hukumnya tidak ada ataupun hukumnya ada tetapi tidak jelas, sepanjang hal tersebut masih menjadi kewenangannya.


B.    Penerapan Asas Freies Ermessen
Perwujudan sikap tindak dari administrasi negara dalam implementasi freies ermessen bisa terdiri dari beberapa hal diantaranya :
1.    Membentuk peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang yang secara materiil mengikat umum.
2.    Mengeluarkan beschikking yang bersifat konkrit, final dan individual.
3.    Melakukan tindak administrasi yang nyata dan aktif.
4.    Menjalankan fungsi quasi yudisial, terutama “ keberatan” dan “ banding administrasi”.
Dari perwujudan sikap tindak administrasi negara dapat ditentukan tolak ukur dari asas freies ermessen secara singkat yaitu :
1.    Adanya kebebasan atau keleluasaan administrasi negara untuk bertindak atas inisiatif sendiri.
2.    Untuk menyelesaikan persoalan-persoalan yang mendesak yang belum ada aturannya untuk itu.
3.    Harus dapat dipertanggungjawabkan.
C.    Sebab Diperlukannya Fries Ermessen
Salah satu aspek penting yang terkait dengan prinsip akuntabilitas dalam reformasi birokrasi Indoensia saat ini adalah perihal kewenangan diskresi. Sebagaimana diketahui, diskresi ataupun yang lazim dikenal dalam bahasa Jerman sebagai Freies Ermessen merupakan suatu bentuk penyimpangan terhadap asas legalitas dalam pengertian wet matigheid van bestuur. Prinsip ini merupakan unsure exception dari asas legalitas itu sendiri. Diskresi dapat dikatakan sebagai bentuk wewenang Badan atau Pejabat Pemerintahan yang memungkinkan untuk melakukan pilihan-pilihan dalam mengambil tindakan hukum dan/atau tindakan faktual dalam lingkup administrasi atau tata kelola suatu pemerintahan.
Lebih jauh, dalam pasal 1 ayat (5) Rancangan Undang Undang Administrasi Pemerintahan (RUU AP) ditegaskan, diskresi merupakan kewenangan Pejabat Administrasi Pemerintahan yang digunakan dalam mengambil keputusan untuk mengatasi masalah dengan memperhatikan batas-batas hukum yang berlaku, asas-asas umum pemerintahan yang baik dan norma-norma yang berkembang di masyarakat. Dengan kata lain Diskresi merupakan keputusan pejabat administrasi pemerintahan yang bersifat khusus, bertanggungjawab dan tidak melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik demi terselenggaranya kinerja administrasi yang sehat.
Bertolak dari definisi di atas, maka badan atau pejabat pemerintahan yang diberikan kewenangan diskresi dalam mengambil keputusan wajib mempertimbangkan tujuan diskresi, peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar diskresi, dan senantiasa memperhatikan asas-asas umum pemerintahan yang baik sebagaimana dipaparka diatas. Diantara asas-asas umum pemerintahan yang baik yang paling mendasar adalah larangan penyalahgunaan wewenang dan larangan bertindak sewenang-wenang. badan atau pejabat pemerintahan yang menggunakan diskresi wajib mempertanggungjawabkan keputusannya kepada pejabat atasannya dan masyarakat yang dirugikan akibat keputusan diskresi yang telah diambil. Pertanggungjawaban kepada atasan dilaksanakan dalam bentuk tertulis dengan memberikan alasan-alasan pengambilan keputusan diskresi.
Dengan demikian diskresi muncul karena adanya tujuan kehidupan bernegara yang harus dicapai, tujuan bernegara dari paham negara welfare state adalah untuk menciptakan kesejahteraan rakyat. Tidak dapat dipungkiri bahwa negara Indonesia-pun merupakan bentuk negara kesejahteraan modern yang tercermin dalam pembukaan UUD 1945. Dalam paragraf keempat dari pembukaan UUD 1945 tersebut tergambarkan secara tegas tujuan bernegara yang hendak dicapai. Untuk mencapai tujuan bernegara tersebut maka pemerintah berkewajiban memperhatikan dan memaksimalkan upaya keamanan sosial dalam arti seluas-luasnya.
Hal tersebut mengakibatkan pemerintah harus aktif berperan mencampuri bidang kehidupan sosial-ekonomi masyarakat (public service) yang mengakibatkan administrasi negara tidak boleh menolak untuk mengambil keputusan ataupun bertindak dengan dalih terjadi kekososngan hukum (rechtsvacuum). Oleh karena itu untuk  adanya keleluasaan bergerak, diberikan kepada administrasi negara (pemerintah) suatu kebebasan bertindak (pouvoir discretionnaire/freies ermessen).

D.    Asas-Asas yang Berkaitan dengan  Freies Ermessen
Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik dalam prakteknya, secara yuridis mengikat penyelenggara negara untuk dilaksanakan dalam tugas dan fungsinya. Dalam perspektif tata kelola pemerintahan, setiap badan atau pejabat pemerintahan dalam menjalankan tanggung jawabnya wajib melaksanakan asas-asas umum pemerintahan yang baik.
Asas kepastian hukum menghendaki keajegan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggaraan pemerintahan. Asas keseimbangan mewajibkan Badan atau Pejabat Pemerintahan untuk menjaga, menjamin, paling tidak mengupayakan keseimbangan, antara kepentingan antar individu yang satu dengan kepentingan individu yang lain; keseimbangan antar individu dengan masyarakat; antar kepentingan warga negara dan masyarakat asing; antar kepentingan kelompok masyarakat yang satu dan kepentingan kelompok masyarakat yang lain; keseimbangan kepentingan antara pemerintah dengan warga negara; keseimbangan antara generasi yang sekarang dan kepentingan generasi mendatang termasuk keseimbangan antara manusia dan ekosistemnya. Asas ketidakberpihakan menghendaki badan atau pejabat pemerintahan dalam mengambil keputusan mempertimbangkan kepentingan para pihak secara keseluruhan dan tidak diskriminatif.
Asas kecermatan mengandung arti, bahwa suatu keputusan harus didasarkan pada informasi dan dokumen yang lengkap untuk mendukung legalitas pengambilan keputusan sehingga keputusan yang bersangkutan dipersiapkan dengan cermat sebelum keputusan tersebut diambil atau diucapkan.
Asas tidak menyalahgunakan kewenangan mengharuskan setiap badan atau pejabat pemerintahan tidak menggunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadi atau kepentingan yang lain dan tidak sesuai dengan tujuan pemberian kewenangan tersebut.
Asas keterbukaan lebih cenderung pada aspek public service yang baik dan bagaimana masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan dan rahasia negara.
Asas profesionalitas mengutamakan keahlian yang sesuai dengan tugas dan kode etik yang berlaku bagi badan atau pejabat pemerintahan yang mengeluarkan keputusan pemerintahan yang bersangkutan.
Asas kepentingan umum lebih menekankan dimensi kebijakan pemerintah yang berdampak pada kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, selektif dan tidak diskriminatif.
Terdapat beberapa parameter dalam hal batasan toleransi bagi Badan atau Pejabat pemerintahan dalam menggunakan asas diskresi ini yaitu;
1.    Adanya kebebasan atau keleluasaan administrasi negara untuk bertindak atas inisiatif sendiri;
2.    untuk menyelesaikan persoalan-persoalan yang mendesak yang belum ada aturannya untuk itu;
3.    tidak boleh mengakibatkan kerugian kepada masyarakat, harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan juga secara moral. Bila berbicara mengenai pertanggungjawaban maka diskresi akan terkait dengan permasalahan subyek yang memiliki kewenangan membuat diskresi.
Menurut Prof. Muchsan, subyek yang berwenang untuk membuat suatu diskresi adalah administrasi negara dalam pengertian sempit, yaitu eksekutif. Adapun basis argumentasi yuridisnya ialah bahwa pihak eksekutif yang lebih banyak bersentuhan dengan masalah pelayanan publik oleh karena itu diskresi hanya ada dipraktekan dan dikenal dalam tata kelola pemerintahan.
Bentuk-bentuk sederhana dari keputusan administrasi di luar peraturan perundang-undangan yang dapat dilihat dalam contoh kehidupan sehari-hari adalah memo yang dikeluarkan oleh pejabat, pengumuman, surat keputusan (SK) dan sejumlah bentuk lainnya.
Dalam rancangan Undang Undang Administrasi Pemerintahan (RUU AP) pun memperjelas penyelesaian sengketa yang ditimbulkan oleh diskresi yang sebelumnya belum terakomodir dalam UU PTUN. Mekanisme pertanggungjawaban menurut RUU AP ini adalah mekanisme pertanggungjawaban administrasi terkait dengan keputusan ataupun tindakan yang telah diambil oleh pejabat administrasi pemerintahan.
Menurut RUU AP Pasal 25 ayat (3) dinyatakan; pejabat administrasi pemerintahan yang menggunakan diskresi wajib mempertanggungjawabkan keputusannya kepada pejabat atasannya dan masyarakat yang dirugikan akibat keputusan diskresi yang telah diambil. Pertanggungjawaban kepada atasan dilaksanakan dalam bentuk tertulis dengan memberikan alasan-alasan pengambilan keputusan diskresi.
Sedangkan pertanggungjawaban kepada masyarakat diselesaikan  melalui proses peradilan. Keputusan dan/atau tindakan diskresi pejabat administrasi pemerintahan dapat diuji melalui Upaya Administratif atau gugatan di Peradilan Tata Usaha Negara.

E.    Kelebihan dan Kekurangan Dalam Penggunaan Prinsip Freies Ermessen
Ada beberapa manfaat atau aspek kelebihan dalam penggunaan prinsip Freies Ermessen atau kebebasan bertindak oleh pejabat pemerintah yaitu diantaranya; pertama; kebijakan pemerintah yang bersifat emergency terkait hajat hidup orang banyak dapat segera diputuskan atau diberlakukan oleh pemerintah meskipun masih debatable secara yuridis atau bahkan terjadi kekosongan hukum sama sekali; kedua; badan atau pejabat pemerintah tidak terjebak pada formalisme hukum dengan asumsi bahwa tidak ada kekosongan hukum bagi setiap kebijakan publik (policy) sepanjang berkaitan dengan kepentingan umum atau masyarakat luas; ketiga; sifat dan roda pemerintahan menjadi makin fleksibel, sehingga sektor pelayanan publik makin hidup dan pembangunan bagi peningkatan kesejahtraan rakyat menjadi tidak statis alias tetap dinmais seiring dengan dinamika masyarakat dan perkembangan zaman.
Namun begitu, disisi lain kebebasan bertindak okleh apartur pemerintahan yang berwenang sudah tentu juga menimbulkan kompleksitas masalah karena sifatnya yang menyimpangi asas legalitas dalam arti yuridis (unsur exception).
Memang harus diakui apabila tidak digunakan secara cermat dan hati-hati maka penerapa asas freis ermessen ini rawan menjadi konflik struktural yang berkepanjangan antara penguasa versus masyarakat. Ada beberapa kerugian yang bisa saja terjadi jika tidak diantisipasi secara baik yakni diantaranya:
1.    Aparatur atau pejabat pemerintah bertindak sewenang-wenang karena terjadi ambivalensi kebijakan yang tidak dapat dipertanggujawabkan kepada masyarakat;
2.    Sektor pelayanan publik menjadi terganggu atau malah makin buruk akibat kebijakan yang tidak popoluer dan non-responsif diambil oleh pejabat atau aparatur pemerintah yang berwenang;
3.    Sektor pembangunan justru menjadi terhambat akibat sejumlah kebijakan (policy) pejabat atau aparatur pemerintah yang kontraproduktif dengan keinginan rakyat atau para pelaku pembangunan lainnya.
4.    Aktifitas perekonomian masyarakat justru menjadi pasif dan tidak berkembang akibat sejumlah kebijakan (policy) yang tidak pro-masyarakat dan terakhir adalah terjadi krisis kepecayaan publik terhadap penguasa dan menurunya wibawa pemernitah dimata masyarakat sebagai akibat kebijakan-kebijakannya yang dinilai tidak simpatik dan merugikan masyarakat.

BAB III
PENUTUP
A.    Simpulan
Freies Ermessen merupakan kemerdekaan bertindak atas inisiatif dan kebijakan sendiri dari administrasi Negara. Freies Ermessen merupakan suatu bentuk penyimpangan terhadap asas legalitas dalam pengertian wet matigheid van bestuur. Perwujudan sikap tindak dari administrasi negara dalam implementasi freies ermessen bisa terdiri dari beberapa hal diantaranya :
1.    Membentuk peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang yang secara materiil mengikat umum.
2.    Mengeluarkan beschikking yang bersifat konkrit, final dan individual.
3.    Melakukan tindak administrasi yang nyata dan aktif.
4.    Menjalankan fungsi quasi yudisial, terutama “ keberatan” dan “ banding administrasi”.

B.    Saran
Penggunaan konsep freies ermessen harus tepat sasaran dan terkontrol dengan baik. Kebebasan bukan berarti bertindak semaunya, tetapi bebas dalam artian terbuka lebar peluang untuk berbeda asal mempunyai tujuan yang jelas disertai perhitungan yang matang

DAFTAR PUSTAKA


A Siti Soetami, Hukum Administrasi Negara, Badan Penerbit Universitas Diponegoro Semarang,2000

Diana Halim Koentjoro, Hukum Administrasi Negara, Ghalia Indonesia, Bogor, 2004

Jimly Asshiddiqie, Format Kelembagaan Negara dan Pergeseran Kekuasaan Dalam UUD 1945, FH UII Press, Yogyakarta 2004

SF Marbun, Menggali dan Menemukan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik Di Indonesia, dalam SF Marbun dkk, Dimensi-Dimensi Pemikiran Hukum Administrasi Negara, UII Press, Yogyakarta 2001

RESUME USHUL FIQH (ISTIHSAN, ISTISHAB, SYAR'U MAN QABLANA, URF, SADZ DZARIAH)

ISTIHSAN
Istihsan menurut bahasa berarti menganggap baik atau mencari yang baik atau Mengembalikan sesuatu kepada yang baik. (Syekh Abdul Khallaf)
Sedangkan menurut istilah, Ulama’ Ushul fiqh mendefinisikan berbeda-beda sesuai dengan tinjauannya dan kemampuannya dalam menyimpulkan pengertian “istihsan”. Di antaranya adalah :
1.    Menurut Imam Al-Ghazali istihsan adalah semua hal yang dianggap baik oleh mujtahid menurut akalnya. (Rachmat Syafe’I, 2007:111)
2.    Abu Ishaq Asy-Syatibi dalam madzhab al-Maliki berkata Istihsan adalah pengambilan suatu kemaslahatan yang bersifat juz’i dalam menanggapi dalil yang bersifat global. (Rachmat Syafe’I, Ibid)
Macam-macam Istihsan
Ulama’ Hanafiyyah membagi Istihsan menjadi 6 macam, yaitu : ( Nasrun Haroen,1996:107-105)
1.    Istihsan bi al-Nash ( Istihsan berdasarkan ayat atau hadits).
Maksudnya, ada ayat atau hadits tentang hukum suatu kasus yang berbeda dengan ketentuan kaidah umum. Misal Istihsan dengan sunnah Rasul dalam kasus orang yang makan dan minum karena lupa ketika ia sedang puasa. Menurut kaidah umum (qiyas), puasa orang ini batal karena ia telah memasukkan sesuatu kedalam kerongkongannya dan tidak menahan puasa sampai berbuka. Akan tetapi hukum ini dikecualikan oleh hadits Rasul yang menyatakan :
منْ اكلَ أًوْ شَرِبَ ناسياً فلا يُفْطِرُ فإ نّما هو رِزْقٌ رَزَقَََهُ اللهُ
“ barang siapa makan dan minum karena lupa tidak batal puasanya karena hal itu merupakan rizqi yang diturunkan Allah kepadanya”. (H.R. al-Tirmidzi).
2.    Istihsan bi al-Ijma’ ( Istihsan yang didasarkan kepada Ijma’)
Misalnya dalam kasus pemandian umum. Menurut kaidah ketentuan umum, jasa pemandian umum itu harus jelas, yaitu berapa lama seseorang mandi dan berapa jumlah air yang ia pakai. Akan tetapi apabila hal ini dilakukan maka akan menyulitkan bagi orang banyak. Oleh karena itu para ulama’ sepakat menyatakan bahwa boleh menggunakan jasa pemandian umum sekalipun tanpa menentukan jumlah air dan lama waktu yang terpakai.
3.    Istihsan bi al-Qiyas al-khafiy ( Istihsan berdasarkan Qiyas yang tersembunyi)
Misalnya, dalam masalah wakaf lahan pertanian. Menerut ketentuan qiyas jally (qiyas yang nyata), waqaf ini sama dengan jual beli karena pemilik lahan telah menggugurkan hak miliknya dengan memindahtangankan lahan tersebut. Oleh sebab itu, hak orang lain untuk melewati atau untuk mengalirkan air kelahan pertaniannya melalui tanah tersebut tidak termasuk dalam akad waqaf kecuali jika dinyatakan dalam akad. Sedangkan menurut qiyas al-khafiy (qiyas yang tersembunyi) waqaf itu sama dengan sewa-menyewa, karena maksud dari waqaf adalah memanfaatkan lahan pertanian yang diwakafkan. Dengan sifat ini, maka seluruh hak orang lain yang telah ada di lahan pertanian tersebut termasuk kedalam akad waqaf sekalipun tidak dijelaskan dalan akad. Apabila seorang mujthid mengambil hokum kedua maka ia disebut berdalil dengan istihsan.
4.    Istihsan bi al-Maslahah ( Istihsan berdasarka kemaslahatan)
Ulama’ Malikiyyah mencontohkannya dengan kebolehan dokter melihat aurat wanita dalam berobat. Menurut kaidah umum (qiyas), seseorang dilarang melihat aurat orang lain. Tapi untuk kemaslahatan pasien, menurut kaidah istihsan seorang dokter boleh melihat aurat wanita yang berobat padanya.
5.    Istihsan bi al-Urf ( Istihsan berdasarkan adat kebiasaan yang berlaku umum).
Contohnya sama dengan Istihsan yang berdasarkan ijma’, yaitu dalam masalah pemandian umum yang tidak ditentukan banyak air dan lama pemandian itu digunakan oleh seseorang, karena adat kebiasaan setempat bisa dijadikan ukuran dalam menentukan lama dan jumlah air yang dipakai.
6.   Istihsan bi al-Dharurah ( Istihsan berdasarkan keadaan Darurat)
Artinya, ada keadaan - keadaan darurat yang menyebabkan seorang mujtahid tidak memberlakukan kaidah umum atau qiyas, misalnya dalam kasus sumur yang kemasukan najis. Menurut kaidah umum sumur itu sulit untuk dibersihkan dengan mengeluarkan seluruh air dari sumur tersebut karena sumur sumbernya dari mata air yang sulit untuk dikeringkan, akan tetapi ulama’ Hanafiyyah mengatakan bahwa dalam keadaan seperti ini untuk menghilangkan najis tersebut cukup dengan memasukkan beberapa galon air kedalam sumur, karena keadaan darurat menghendaki agar orang tidak mendapatkan kesulitan dalam mendapatkan air untuk beribadah dan kebutuhan hidupnya.



Kehujjahan Istihsan
Terdapat perbedaan pendapat ulama’ ushul fiqih dalam menetapkan Istihsan sebagai salah satu metode atau dalil dalam menetapkan hukum syara’.
2.2.1    Ulama’ Hanafiyah
Abu Zahrah berpendapat bahwa Abu Hanifah banyak sekali menggunakan Istihsa. Begitu juga dalam keterangan yang ditulis dalam beberapa kitab Ushul yang menyebutkan bahwa Hanafiyah mengakui adanya Istihsan.
2.2.2     Ulama’ Malikiyah
Asy-Syatibi berkata bahwa sesungguhnya Istihsan itu dianggap dalil yang kuat dalam hukum sebagaimana pendapat Imam Malik dan Imam abu Hanifah. Imam Malik juga sering berfatwa dengan menggunakan Istihsan.
2.2.3    Ulama’ Hanabilah
Dalam beberapa kitab Ushul disebutkan bahwa golongan Hanabilah mengakui adanya Istihsan. (Rachmat Syafe’I, 2007:112)

ISTISHAB
Istishab berasal dari bahasa Arab yaitu Istishaba- Yastashabu- Istishaban yang artinya adalah minta bersahabat atau membandingkan sesuatu atau mendekatinya. (Nasroen Haroen, 1997: 128)
Sedangkan istishab menurut istilah adalah:
1.    Imam Ghazali mendefinisikan istishab berpegang pada dalil akal / syara’ bukan didasarkan karena tidak mengetahui dalil, tetapi setelah dilakukan pembahasan dan penelitian cermat, diketahui tidak ada dalil yang mengubah hukum yang telah ada.
Maksudnya, apabila dalam suatu kasus telah ada hukumnya, dan tidak diketahui ada dalil lain yang mengubah hokum tersebut, maka hokum yang telah ada di masa lampau itu tetap berlaku sebagaimana adanya.
2.    Ibnu Hazm (tokoh aliran fiqih zhahiriyyah) mendefinisikan istishab dengan berlakunya hukum asal yang ditetapkan berdasarkan nash (ayat/hadist) sampai ada dalil lain yang menunjukkan perubahan hokum tersebut.
            Kedua definisi ini pada dasarnya mengandung pengertian bahwa hukum- hukum yang sudah ada pada masa lampau tetap berlaku untuk zaman sekarang dan yang akan datang selama tidak ada dalil lain yang mengubah hokum tersebut. (Nasroen Haroen, 1997: 128)
    Istishab menurut ulama’ ushul fiqih ialah menjadikan hokum yang telah ada pada masa lampau terus berlaku sampai sekarang karena tidak diketahui ada dalil yang merubahnya. (Zainal Abidin Ahmad,1975:180)
Oleh sebab itu, apabila sesorang mujtahid ditanya tentang hokum yang tidakditemukan nashnya dalam Al- Qur’an dan As- Sunanah juga tidak ditemukan dalil syara’ yang mengitlakkan hukumya, maka hukumnya adalah boleh bedasar  kaidah
 ﺍﻷﺼﻞ ﻔﻰ ﺍﻷ ﺷﻴﺍﺀ ﺍﻼﺀ ﺒﺍﺤﺔ
Yaitu kaidah “pangkal sesuatu itu adalah kebolehan”.
Yaitu suatu keadaan pada saat Allah SWT menciptakan segala sesuatu yang ada di bumi secara keseluruhan. Maka selama tidak terdapat dalil yang merujukan atas perubahan dan kebolehannya, keadaan segala sesuatu itu dihukumi dengan sifat asalnya. (Rachmat Syafe’I, 2007: 125)
Macam- Macam Istishab
    Para ulama ushul fiqih mengemukakan bahwa istishab ada 5 macam yang sebagian disepakati dan sebagian lain diperselisihkan. Kelima macam Istishab itu adalah:
1.    Istishab hukum Al- Ibahah Al- Asliyyah
Maksudnya menetapkan hukum sesuatu yang bermanfaat bagi manusia adalah boleh selama belum ada dalil yang menunjukkan keharamannya. Misalnya seluruh pepohonan di hutan adalah merupakan milik bersama umat manusia dan masing- masing orang berhak menebang dan memanfaatkan pohon dan buahnya, sampai ada bukti yang menunjukkan bahwa hutan tersebut telah menjadi milik sesorang. Berdasarkan ketetapan perintah ini, maka hukum kebolehan memanfaatkan hutan tersebut berubah menjadi tidak boleh. Istishab seperti ini menurut para ahli ushul fiqih dapat dijadikan hujjah dalam menetapkan hukum.
2. Istishab yang menurut akal dan syara’ hukumnya tetap dan berlangsung terus.
Misalnya hukum wudhu seseorang yang telah berwudhu dianggap berlangsung terus sampai adanya penyebab yang membatalkannya. Apabila seseorang merasa ragu apakah wudhunya masih ada atau sudah batal, maka berdasarkan Istishab wudhuya dianggap masih ada karena keraguan tidak bisa mengalahkan keyakinan. Hal ini sejalan dengan Sabda Rasul “ Jika seseorang merasakan sesuatu dalam perutnya, lalu ia ragu apakah ada sesuatu yang keluar atau tidak, maka sekali- kali janganlah ia keluar dari masjid (membatalkan shalat) sampai kamu mendengar suara atau mencium bau kentut. (HR. Muslim dan Abu Hurairah).
Istishab bentuk kedua ini terdapat perbedaan pendapat ulama ushul fiqih. Inu Qayyim al- Jauziyyah berpendapat bahwa Istishab seperti ini dapat dijadikan hujjah.
Ulama’ Hanafiyah berpendirian bahwa pendapat seperti ini hanya bisa dijadikan hujjah untuk menetapkan dan menegaskan hukum yang telah ada, dan tidak bisa dijadikan hujjah untuk hukum yang belum ada.
Imam Ghazali menyatakan bahwa istishab hanya bisa dijadikan hujjah apabila didukung oleh nash atau dalil, dan dalil itu merujukkan bahwa hukum itu masih tetap berlaku dan tidak ada dalil yan laing yang membatalkannya.
Sedangkan Ulama Malikiyah menolak istishab sebagai hujjah dalam beberapa kasus, seperti kasus orang yang ragu terhadap keutuhan wudhunya. Menurut mereka dalam kasus seperti ini istishab tidak berlaku, karena apabila sesorang merasa regu atas keutuhan wudhunya sedangkan sedangkan di dalam keadaan shalat, maka shalatnya batal dan ia harus berwudhu kembali dan mengulangi shalatnya.
3. Istishab terdapat dalil yang bersifat umum sebelum datangnya dalil yang menghususkannya dan istishab dengan nash selama tidak ada dalil nasakh(yang membatalkannya). Contoh istishab dengan nash selama tidak ada yang menasakhkannya.
Kewajiban berpuasa di bulan Ramadhan yang berlaku bagi umat sebelum Islam tetap wajib bagi umat Islam berdasarkan ayat di atas, selama tidak ada nash lain yang membatalkannya. Kasus seperti ini menurut Jumhur ulama’ ushul fiqih termasuk istishab. Tetapi menurut ulama ushul fiqih lainnya, contoh di atas tidak dinamakan istishab tetapi berdalil berdasarkankaidah bahasa.
4. Istishab hukum akal sampai adannya hukum syar’i
Maksudnya, umat manusia tidak dikenakan hukum syar’i sebelum datangnya syara’. Seperti tidak adanya pembebanan hukum dan akibat hukumnya terhadap umat manusia,sampai datangnya dalil syara’ yang menentukan hukum. Misalnya seseorang menggugat orang lain bahwa ia berhutang kepadanya sejumlah uang, maka penggugat berkewajiban untuk  mengemukakan bukti atas tuduhannya, apabila tidaksanggup, maka tergugat bebas dri tuntutan dan ia dinyatakan tidak pernah berhutang pada penggugat. Istishab seperti ini diperselisihkan menurut ulama Hanafiyah, istishab dalambentuk ini hanya bisa menegaskan hukum yang telah ada, dan tidak bisa menetapkan hukum yang akan datang.
Sedangkan menurut ulama Malikiyah, Syati’iyah, dan Hanabilah, istishab seperti ini juga dapat menetapkan hukum syar’i, baik untuk menegaskan hukum yang telah ada maupun hukum yang akan datang.
5. Istishab hukum yang ditetapkan berdasarkan ijma’ tetapi keberadaan ijma’ itu diperselisihkan.
Istishab sepeti ini diperselisihkan para ulama tentang kehujahannya. Misalnya para ulama fiqih menetapkan berdasarkan ijma’ bahwa tatkala air tidak ada, seseorang boleh bertayamum untuk mengerjakan shalat. Tetapi dalam keadaan shalat, ia melihat ada air, apakah shalat harus dibatalkan ?
Menurut ulama’ Malikiyyah dan Syafi’iyyah, orang tersebut tidak boleh membatalkan shalatnya, karena adanya ijma’ yang mengatakan bahwa shalatnya sah apabila sebelum melihat air. Mereka mengaggap hukum ijma’ tetap berlaku sampai adanya dalil yang menunjukkan bahwa ia harus membatalkan shalatnya kemudian berwudhu dan mengulangi shalatnya.
Ulama Hanabilah dan Hanafiyyah mengatakan orang yang melakukan shalat dengan tayamum dan ketika shalat melihat air, ia harus membatalkan shalatnya unruk berwudhu. Mereka tidak menerima ijma’ karena ijma’ menurut mereka hanya terkait denganhukum sanya shalat bagi orang dalam keadaan tidak adanya air, bukan keadaan tersedianya air.(Nasrun Haroen,1997:131-133)
Kehujahan Istishab
 Para ulama ushul fiqih berbeda pendapat tentang kehujjahan isthishab ketika tidak ada dalil syara’ yang menjelaskan suatu kasus yang dihadapi:
1.    Ulama Hanafiyah : menetapkan bahwa istishab itu dapat menjadi hujjah untuk menolak akibat-akibat hukum yang timbul dari penetapan hukum yang berbeda (kebalikan) dengan penetapan hukum semula, bukan untuk menetapkan suatu hukum yang baru. Dengan kata lain isthishab itu adalah menjadi hujjah untuk menetapkan berlakunya hukum yang telah ada dan menolak akibat-akibat hukum yang timbul dari ketetapan yang berlawanan dengan ketetapan yang sudah ada, bukan sebagai hujjah untuk menetapkan perkara yang belum tetap hukumnya. (Mukhatar Yahya 1993: 112)
2.  Ulama mutakallimin (ahli kalam) : bahwa istishab tidak bisa dijadikan dalil, karena hukum yang ditetapkan pada masa lampau menghendaki adanya adil. Demikian juga untuk menetapkan hukum yang sama pada masa sekarang dan yang akan datang, harus pula berdasarkan dalil. Alasan mereka, mendasarkan hukum pada istishab merupakan penetapan hukum tanpa dalil, karena sekalipun suatu hukum telah ditetapkan pada masa lampau dengan suatu dalil. Namun, untuk memberlakukan hukum itu untuk masa yang akan datang diperlakukan dalil lain. Istishab, menurut mereka bukan dalil. Karenanya menetapkan hukum yang ada d i masa lampau berlangsung terus untuk masa yang akan datang, berarti menetapkan suatu hukum tanpa dalil. Hal ini tidak dibolehkan syara’.( Wahab al- Zuhaili:867)
3.  Ulama Malikiyah, Syafi’iyah, Hanabilah, Zhahiriyah dan Syi’ah : bahwa istishab bisa menjadi hujjah serta mutlak untuk menetapkan hukum yang sudah ada, selama belum ada yang adil mengubahnya. (Muhamad Abu Zahrah, hal.287)
     Alasan mereka adalah, sesuatu yang telah ditetapkan pada masa lalu, selama tidak ada adil yang mengubahnya, baik secara qathi’ (pasti) maupun zhanni (relatif), maka semestinya hukum yang telah ditetapkan itu berlaku terus, karena diduga keras belum ada perubahannya. Menurut mereka, suatu dugaan keras (zhan) bisa dijadikan landasan hukum. Apabila tidak demikian, maka bisa membawa akibat kepada tidak berlakunya seluruh hukum-hukum yang disyari’atkan Allah SWT. dan Rasulullah SAW.
Akibat hukum perbedaan kehujjahan istishab : Menurut ulama Malikiyah, Syafi’iyyah, Hanabilah, Zhahiriyah, dan Syi’ah, orang hilang berhak Menerima pembagian warisan pembagian warisan dari ahli warisnya yang wafat dan bagiannya ini disimpan sampai keadaannya bisa diketahui, apakah masih hidup, sehingga harta waris itu diserahkan kepadanya, atau sudah wafat, sehingga harta warisnya diberikan kepada ahli waris lain.
Menurut ulama Hanafiyah, orang yang hilang tidak bisa menerima warisan, wasiat, hibah dan wakaf, karena mereka belum dipastikan hidup. Sebaliknya, harta mereka belum bisa dibagi kepada ahli warisnya, sampai keadaan orang lain itu benar-benar terbukti telah wafat, karena penyebab adanya waris mewarisi adalah wafatnya seseorang. Alasan mereka dalam hal ini adalah karena istishhab bagi mereka hanya berlaku untuk mempertahankan hak (harta orang hilang itu tidak bisa dibagi), bukan untuk menerima hak atau menetapkan hak baginya (menerima waris, wasiat, hibah dan wakaf).
SADD AL-ZARI’AH
Menurut istilah
    sadd al-zari’ah berarti menutup jalan yang mencapaikan kepada tujuan. Dalam kajian ushul fiqih sebagaiman dikemukakan Abdul Karim Zaidan, sadd al-zariah adalah menutup jalan yang membawa kepada kebinasaan atau kejahatan.
Ada dua pembagian dzari’ah yang dikemukakan para ulama ushul fiqih:
    Dzariah dilihat dari segi kualitas kemafsadatannya
Dzariah dilihat dari jenis kemafsadatannya
Imam Al-Syatibi mengemukakan bahwa dari segi kualitas kemafsadatannya, dzari’ah terbagi kepada 4 macam
•    Perbuatan yang dilakukan itu membawa kepada kemafasadatan secara pasti
•    Perbuatan yang dilakukan itu boleh dilakukan, karena jarang membawa kepada kemafsadatan.
•    Perbuatan yang dilakukan itu biasanya atau besar kemungkinan membawa kepada kemafsadatan.
•    Perbuatan itu pada dasarnya boleh dilakukan karena mengandung kemaslahatan, tetapi kemungkinan juga perbuatan itu membawa kepada kemafsadatan
Kehujjahan
•    Ulama’ Hambaliyah dan Malikiyah, menyatakan sepakat dengan digunakannya saddud dzara’i sebagai dalil syara’. Dan adapun alasan kedua ulama’ ini adalah dalam surat al-An’am: 1O8.
Ada dua sisi cara memandang saddud dzara’i yang dikemukakan para ulama’ fiqih
•    Dari sisi motivasi yang melatar belakangi seseorang melakukan suatu pekerjaan, baik bertujuan untuk yang halal maupun yang haram.
•    Dari sisi akibat yang ditimbulkan oleh perbuatan itu.
MADZHAB SAHABI
Madzhab sahabi berarti pendapat para sahabat Rasulullah SAW. Yang dimaksud dengan pendapat sahabat adalah pendapat para sahabat tentang suatu kasus yang dinukil para ulama, baik berupa fatwa maupun ketetapan hukum, sedangkan ayat atau hadist tidak menjelaskan hubungan terhadap suatu kasus yang dihadapi sahabat tersebut.
Kehujjahan 
•    Abu Hanifah tidak memandang pendapat seorang tertentu di antara sahabat sebagai hujjah. Abu Hanifah sendiri bisa mengambil pendapat seseorang di antara sahabat yang di kehendakinya. Dalam satu peristiwa beliau mengambil pendapat mana saja diantara pendapat sahabat.
•    Sedangkan kata-kata Imam Syafi’i yang jelas adalah bahwa beliau tidak memandang seorang tertentu diantara mereka sebagai hujjah dan beliau memperkenankan menentang pendapat mereka secara keseluruhan dan melakukan ijtihad mengenai istimbath pendapat lain, karena pendapat mereka itu adalah pendapat yang dilakukan secara perorangan dari orang-orang yang tidak ma’sum. pendapat ini didasarkan pada sahabat sendiri yang boleh menentang pendapat sahabat lain, berarti para mujtahid sesudahnya boleh menentang mereka

URF
Urf menurut bahasa berarrti mengetahui, kemudian dipakai dalam arti sesuatu yang yang diketahui, dikenal, diangap baik dan diterima oleh pikiran yang sehat. Sedangkan menurut para ahli ushul fiqh adalah sesuatu yang yang telah saling dikenal oleh manusia dan mereka maenjadikan tradisi
Pembagian urf
1. Ditinjau dari bentuknya ada dua macam

•    Al Urf al Qualiyah ialah kebiasaan yang berupa perkataan, seperti kata lahm ( daging) dalam hal ini tidak termasuk daging ikan.
•     Al Urf al Fi’ly, ialah kebiaasaan yang berupa perbuaatan, seperti perbuatab jual beli dalam masyarakat tampa mengucaplan akad jual-beli.
2.    Ditinjau dari segi nilainya, ada dua macam :

•    Al Urf As Shahih, yaitu urf’ yang baik dan dapat diterima, karena tidak bertentangan dengan nash hukum syara’.
•     Al Urf al Fasid ialah urf yang tidak dapat diteima, karena bertentangan dengan hukum syara.
3.    Ditinjau dari luasnya berlakunya, ada dua macam :

•    Al Urf Am, ialah Urf’ yang berlaku untuk seluruh tempat sejaka dahulu hingga sekarang.
•    Al urf al Khas, yaitu urf yang yang berlaku hanya dikenal pada suatu tempat saja, urf adalah kebiasaan masyarakat tetentu.
Syarat-syarat urf dapat diterima oleh hukum islam
1. Tidak ada dalil yang khusus untuk suatau masalah baik dalam al Qur’an atau as Sunnah.
2. Pemakian tidak mengankibatkan dikesampingkanya nas syari’at termasuk juga tidak mengakibatkan masadat, kesulitan atau kesempitan.
3. Telah berlaku secara umum dalam arti bukan hanya dilakukan beberapa orang saja.

Kehujjahan ’urf

Para ulama berpendapat bahwa urf yang shahih saja yang dapat dijadikan dasar pertimbangan mujtahid maupun para hakim untuk menetapkan hukum atau keputusan.

Ulama Malikiyah banyak menetapkan hukum berdasarkan perbuatan-perbautan penduduk madinah. Berarti menganggap apa yang terdapat dalam masyarakat dapat dijadikan sumber hukum dengan ketentuan tidak bertentangan dengan syara’.

Imam Safi’i terkenal dengan Qoul Qadim dan qoul jadidnya, karena melihat pratek yang belaku pada masyarakat Bagdad dan mesir yang berlainan. Sedangkan urf yang fasid tidak dapat diterima , hal itu jelas karena bertentangan dengan syarat nash maupun ketentuan umum nash.

PANDUAN MC BAHASA JAWA

HAMDALAH SHALAWAT ARAB
Engkang kito hormati panjenenganipun
Romo KH Abdurrahman Yahya, Romo KH ahmad Arif Yahya, Romo KH shohibul kahfi , Romo KH Baidhowi Muslih Romo KH Marzuki M . Romo KH Ahmad Mutadho Amin, Kyai Abdul Aziz husein. Ugi sedayanipun dewan masayikh lan asatidz ponpes sabilurrosyad
Hadhirin Rokhimakumulloh.

Sepindah monggo kito aturken raos puji syukur kito dumateng Alloh SWT, engkang sampun pareng Rahmat lan karunianipun dumateng kito sedoyo. Sahinggo kito saged kempal ing ndalemipun Ust. H. Ahmad Warsito, MT. Ing ndalem majlis tasyakuran walimatul khitan ananda AHMAD LUTHFI ALHAKIM dan NUR AHMAD ZAINUL HAQ

Sholawat soho salam monggo sami kito aturaken dUmateng Rosululloh SAW engkang kito antu-antu syafa’atipun wonten ing Yaumil Qiyamah ugi ing ngatase sedayanipun poro shabat, kluarga lan umatipun kanjeng nabi.

PEMBACAAN AGENDA
Sakderengipun acoro dipun milahi, Kulo bade maosakaen runtutaning acoro ing majlis puniko
•    Sepindah PAMBUKO
•    Kapeng kalihipun Waosan Kalam Ilahi
•    Kapeng Tigo sambutan Shohibul Bait
•    Kapeng sekawan Mauidhotul hasanah
•    Kapeng akhir doa
Bapak Ibu Hadhirin engkang minulyo, monggo acoro ing sonten puniko kito BIKAK sesarengan kanti waosan UMMUL KITAB, AL- FATIKHAH ….
Hadhirin Hadhirot engkang minulyo, acoro sak lajengipun inggih puniko WAOSAN KALAM ILAHI.
Kepada saudara EKA CANDRA kami persilahkan.
Hadhirin Hadhirot engkang minulyo, acoro sak lajengipun inggih puniko SAMBUTAN SHOHIBUL BAIT.
Dumateng Panjenenganipun Romo KH Ahmad Mutadho Amin kawulo sumanggaken …

Kito aturaken angungeng panuwun dumateng panjenenganipun Romo KH Ahmad Mutadho Amin

Bapak Ibu Hadirin Rokhimakumulloh, mekaten wau pengaosan ing sonten  puniko. Mugi-mugi kito saged mendet hikmah lan nglaksanaaken punopo engkang sampun dados aturipun romo Kyai.

Sak derengipun acoro ing soten puniko kito tutup, monggo sami-sami DUNGO marang gusti Allah ingkang dipun pimpin pajenenganipun Romo KH Abdurrahman Yahya . Dumateng Romo KH Abdurrahman Yahya kawulo sumanggaken
kulo selaku pembawa acara menawi sak dangunipun ndereaken acoro ing sonten puniko kathah keklintuanipun kulo nyuwun agungeng samudro pangarsami.
Monggo acoro ing sonten puniko kito tutup kanthi sareng-sareng maos HAMDALAH


Rabu, 21 Desember 2011

Bunyi Gemericik itu

saatku pulang, saat-saat kantuk mulai menyergapku
terdengar lirih Gemericik air
kulihat jam menunjukkan  pukul 02.00 pagi
siapakah gerangan yang memainkan air di malam yang dingin ini
aku mulai merenung, mengingat memoar-memoar lama
memori yang tersimpan dalam otak kanan ini
Ya Allah
bukankah gemericik ini telah tedengar mulai 6 tahun yang lalu
tanpa kusadari gemericik ini telah berlangsung sedemikian lama
lirih gemericiknya, seolah-olah jangan sampai ada yang mendengar
aku merenung lagi
kalau wudlu, mengapa tak seperti biasanya orang wudlu di kran
padahal kran saat malam mengalir deras, hingga bunyinya terdengar di ruang tamuku
apakah, apakah dia
dengan tangan lembutnya sedikit demi sedikit membasuh wajahnya
agar tak ada yang terbangun oleh hiruk pikuk percikan air.
aku menyesal, baru tersadar di umurku yang menginjak 21 tahun 5 bulan 17 hari

bukankah ibuku selalu bangun malam
mengambil air wudlu, mengambil sajadah, menyusun rapi bacaan-bacaan munajat tuhannya
beliau kalahkan kantuk yang mendera mulai 6 tahun yang lalu
Allah, aku durhaka pada Ibuku
tak kuingat munajatnya setiap malam mendoakan anaknya yang terus membual
membual mengasihinya



Selasa, 20 Desember 2011

TAHAPAN PERANCANGAN PERATURAN DAERAH (RANPERDA) MENJADI PERATURAN DAERAH (PERDA)



Oleh:
Nanda Trisna Putra
Fakultas Syari’ah Jurusan Al-Ahwal Al-Syakhshiyyah
Abstrak
Perda adalah instrumen atau aturan yang secara sah diberikan kepada Pemerintah Daerahdalam menyelenggarakan pemerintahan di daerah provinsi, kota, maupun kabupaten. Secara formal, rancangan peraturan daerah dapat berasal dari DPRD atau Kepala Pemerintah Daerah. Namun demikian, Penyusunan sebuah Perda hanya dapat diinisiasi apabila terdapat permasalahan yang pencegahan atau pemecahannya memerlukan sebuah Perda baru.
Pada intinya, pembuatan Perda sebenarnya merupakan satu bentukpemecahan masalah secara rasional. Layaknya sebagai proses pemecahan masalah, langkahpertama yang perlu diambil adalah menjabarkan masalah yang akan diatasi, dan menjelaskanbagaimana peraturan daerah yang diusulkan akan dapat memecahkan masalah tersebut. Konsepatau draft rancangan peraturan daerah harus merupakan usulan pemecahan masalah-masalahspesifik yang telah diidentifikasi dan dirumuskan. Dan seperti layaknya usulan pemecahanmasalah yang memerlukan kajian empiris, draft peraturan daerah juga hendaknya dikaji secaraempiris melalui konsultasi publik dan pembahasan antar-instansi.Lebih jauh, rancangan Perdayang sudah disahkan hanyalah merupakan pemecahan masalah secara teoritis.Sebagaipemecahan masalah, Perda yang baru hendaknya dicek secara silang (cross check).Perda perludiimplementasikan untuk mengetahui secara pasti tingkat keefektivan yang sebenarnya.
Secara umum, terdapat 3 langkah yang perlu dilalui dalam menyusun suatu Perdabaru, yaitu persiapan, pembahasan, dan pengesahan. Uraian dari masing-masing langkah dapat bervariasi, namun secara umum seluruh langkahini harus dilalui sebagaimana telah diamanatkan dalam Undang-UndangRepublik IndonesiaNo.12 tahun 2011tentangpembentukan peraturan perundang-undangan
.
Kata kunci
Persiapan.Pembahasan.Pengesahan.

Latar belakang
Reformasi desentralisasi Indonesia yang dimulai pada tahun 2001 merupakan perwujudan dari komitmen Indonesia menuju pemerintahan daerah yang demokratis dan pembangunan yang berkelanjutan. Dikeluarkannya Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah menjadipenanda terbukanya kesempatan luas bagi usaha pembangunan daerah dan bagi partisipasi warga yang lebih besar dalam pemerintahan. Sejak awal penerapan kebijakan tersebut,masyarakat dan pemerintah daerah telah menjawab kesempatan tersebut dengan antusias dan kreativitas yang luar biasa hingga menghasilkan capaian dan inovasi yang luar biasa pula.[1]

Ketetapan MPR Nomor III/MPR/2000, menegaskan keberadaan Peraturan Daerah (Perda) sebagai upaya memperkuat kebijakan otonomi daerah. Selanjutnya UU Nomor 10, Tahun 2004 yang sekarang telah diperbarui oleh UU Nomor 12, Tahun 2011, kembali menegaskan keberadaan Perda ini dalam kerangka pembentukan hukum nasional. Demikian pula dengan UU Nomor 32, Tahun 2004, tentang Pemerintahan Daerah.  Tidak jauh dari UU Nomor 12, Tahun 2011, UU Nomor 10, Tahun 2004sebenarnya secara rinci mengatur pelaksanaan fungsi legislasi DPR, DPD,dan DPRD. Di dalamnya disebutkan bahwa proses pembentukan peraturan perundangundangan yang diartikan sebagai proses pembuatan peraturan perundang-undangan pada dasarnya dimulai dari perencanaan, persiapan teknik penyusunan, perumusan, pembahasan, pengesahan, pengundangan, dan penyebarluasan. (redaksi ini digunakan lagi pada Pasal 1 angka 1, UU Nomor 12, Tahun 2011).
UU Nomor 32, Tahun 2004, telah menggariskan bahwa pembentukan Perda dimaksudkan untuk melaksanakan tugas, wewenang, kewajiban, dan tanggung jawab serta atas dasar melaksanakan perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Oleh karena itu, kebijakan daerah yang tertuang dalam Perda maupun Keputusan Kepala Daerah (Kepda) tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan kepentingan umum serta Perda lainnya.
Begitu strategisnya kedudukan sebuah Perda, sehingga banyak peraturan perundang-undangan dibuat untuk membentuk dan menjalankannya. Bahasan ini berawal dari ramainya animo pembicaraan berbagai kalangan hukum  yang selanjutnya mengundang ketertarikan penulis untuk mengkajinya

Tahapan Persiapan/Perumusan Masalah
Pembuatan Perda sebenarnya merupakan satu bentukpemecahan masalah secara rasional. Layaknya sebagai proses pemecahan masalah, langkahpertama yang perlu diambil adalah menjabarkan, merumuskanmasalahyang akan diatasi, dan menjelaskanbagaimana peraturan daerah yang diusulkan akan dapat memecahkan masalah tersebut. Konsepatau draft rancangan peraturan daerah harus merupakan usulan pemecahan masalah-masalahspesifik yang telah diidentifikasi dan dirumuskan. Dan seperti layaknya usulan pemecahanmasalah yang memerlukan kajian empiris, draft peraturan daerah juga hendaknya dikaji secaraempiris melalui konsultasi publik dan pembahasan antar-instansi.
Dalam perumusan masalah hal-hal yang harus dipersiapkan adalah:
*      Analisa data tentang persoalan sosial yang akan diatur.
*      Kemampuan teknis perundang-undangan
*      Pengetahuan teoritis tentang pembentukan peraturan perundang-undangan
*      Hukum perundang-undangan baik secara umum maupun khusus tentang Perda.
Disebutkan dalam asas pembentukanperaturan perundang-undangan pasal 5 UU Nomor 12 Tahun 2011tentangpembentukanperaturan perundang-undangan, bahwa dalam membentuk Peraturan Perundang-undangan harus dilakukan berdasarkan padaasas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang baik, yang meliputi:
a.    kejelasan tujuan;
b.    kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat;
c.    kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan;
d.   dapat dilaksanakan;
e.    kedayagunaan dan kehasilgunaan;
f.     kejelasan rumusan; dan
g.    keterbukaan.

Sebagai dasar hukum perumusan masalah pembuatan sebuah perda adalah:
a.    UU No. 12 Thn 2011Tentang pembentukan peraturan perundang-undangan sebagai perubahan dari UU No. 10 Tahun 2004
b.    Tata Tertib DPRD Propinsi atau Kabupaten/Kota.
Inti dari perumusan masalah dalam perancangan perda adalah menjawab pertanyaan “masalah sosial apa yang akan diselesaikan”. Selanjutnya teridentifikasi ada 2 masalah sosial:
a.    Pertama, masalah sosial yang terjadi karena adanya perilaku dalam masyarakat yang bermasalah.
b.    Kedua, masalah sosial yang disebabkan karena aturan hukum yg ada tidak lagi proporsional dengan keadaan masyarakatnya

Dalam bentuk pertanyaan penjabaran masalah sosial tersebut  meliputi:
a.    Apa masalah sosial yang ada?
b.    Siapa masyarakat yang perilakunya bermasalah?
c.    Siapa aparat pelaksana yang perilakunya bermasalah?
d.   Analisa keuntungan dan kerugian atas penerapan perda?
e.    Tindakan apa yang diperlukan untuk mengatasi masalah social?

Prinsip Dasar Perumusan Substansi
a)      Akurasi Ilmiah dan Pertimbangan Sosial-Ekonomi. Setiap peraturanhendaknya disusunberdasarkan kajian keilmuan di dalamnya. Suatu peraturan tidak bersifat normatif semata,melainkan juga harus mencerminkan isu dan permasalahan sebenarnya, berikut strategipemecahan yang dibutuhkan masyarakat. Untuk dapat memastikan kebutuhan yang sebenarnya dari para pemangku kepentingan, suatu kajian akademis terhadap peraturan yang tengah dirancang atau ditetapkan perlu dilakukan, dengan menekankan pertimbangan ilmiah, sosial, dan ekonomi di dalamnya.
b)      Pendanaan Berkelanjutan. Pendanaan berkelanjutan mengacu pada pendanaan yang cukupuntuk mengimplementasikan suatu peraturan. Pada sebagian besar wilayah, pendanaandigunakan untuk keperluan administrasi dan operasional, dan hanya sebagian kecil yangdigunakan untuk pelaksanaan program dan pembangunan, kecuali apabila ada alokasi khusus.
c)      Kejelasan. Peraturan dapat diterima untuk kemudian dilaksanakan dengan baik hanya apabilamemiliki kejelasan dan dapat dicerna oleh masyarakat. Kejelasan mengacu pada bagaimanasuatu peraturan dirumuskan dan masyarakat mengerti akan kandungan yang terdapat didalamnya.
Adapun dalam langkah nyata tahapan persiapan ini dilakukan diterapkan dengan metode langkah-langkah, adapun langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
Langkah 1 : Identifikasi isu dan masalah.
Para perancang Perda perlu membuat Perda atas nama dan untuk kepentingan masyarakat.Langkah pertama yang harus diambil adalah mengajukan pertanyaan mengenai jenispermasalahan yang dihadapi oleh masyarakat. Permasalahan dapat mencakup banyak hal,antara lain degradasi dan deviasi sumber daya, konflik pemanfaatan antar pihak yangmengakibatkan keresahan sosial, dan lain-lain. Selain mengidentifikasi masalah, perancangPerda harus pula mengidentifikasi penyebab terjadinya masalah (akar masalah) dan pihak-pihakyang terkena dampak dari berbagai masalah tersebut.
Langkah 2 : Identifikasi landasan hukum, dan bagaimana Perda baru dapat memecahkan masalah.
Pengertian legal baseline adalah status dari peraturan perundang-undangan yang saat ini tengah berlaku.Identifikasi legal baseline mencakup inventarisasi peraturan perundang-undangan yang ada dan kajian terhadap kemampuan aparatur pemerintah dalam melaksanakan berbagai peraturan perundang-undangan tersebut.
Identifikasi legal baseline juga meliputi analisis terhadap pelaksanaan dan penegakan hukum dari peraturan perundang-undangan yang ada.Melalui analisis ini, dapat diketahui bagianbagian dari Perda yang ada, yang telah dan belum/tidak ditegakkan, termasuk yang mendapat pendanaan dalam pelaksanaannya berikut alasan yang menyertai, dan instansi yang bertanggung jawab atas pelaksanaan tersebut.
Langkah 3 : Penyusunan Naskah Akademik.
Dalam Pasal 1 angka 7 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2005 tentang Tata Cara Mempersiapkan Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan Peraturan Presiden dinyatakan bahwa Naskah Akademik adalah naskah yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai konsepsi yang berisi latar belakang, tujuan penyusunan, sasaran yang ingin diwujudkan dan lingkup, jangkauan, objek atau arah pengaturan Rancangan Undang-Undang. Dalam ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Presiden tersebut dinyatakan bahwa “Pemrakarsa dalam menyusun Rancangan Undang-undang dapat terlebih dahulu menyusun Naskah Akademik mengenai materi yang akan diatur dalam Rancangan Undang-Undang.” Kata “dapat“ berarti tidak merupakan keharusan. Sejalan dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1) tersebut maka untuk penyusunan Peraturan Daerah untuk substansi tertentu dapat juga terlebih dahulu dibuatkan Naskah Akademik. Selanjutnya dalam ketentuan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Presiden tersebut dinyatakan bahwa ”Naskah Akademik paling sedikit memuat dasar filosofis, sosiologis, yuridis, pokok dan lingkup materi yang akan diatur”.
Penyusunan naskah akademik atau naskah rancangan peraturan perundang-undangan dilihat dari aspek managemen adalah merupakan suatu konsep pengambilan “keputusan“. Pengambilan keputusan yang baik oleh siapapun baik oleh lembaga Negara maupun pejabat yang berwenang haruslah didasarkan pada data dan informasi yang lengkap dan akurat.
Data dan informasi yang lengkap dan akurat dimaksud terutama dapat diperoleh melalui kegiatan penelitian. Suatu konsep keputusan (naskah akademik atau naskah rancangan peraturan perundang-undangan) tentu tidak dapat disusun asal jadi, karena: “Keputusan adalah suatu pendekatan sistematis terhadap sesuatu masalah yang dihadapi dan pengambilan keputusan harus didasarkan pada:
a)      Dalam proses pengambilan keputusan tidak ada hal yang secara kebetulan;
b)      Tidak dapat dilakukan asal jadi;
c)      Hakekat dari masalah harus diketahui dengan jelas;
d)     Pemecahan tidak dapat dilakukan dengan mencari ilham, tetapi harus didasarkan kepada data dan fakta yang dipercaya dan bersifat up to date;
e)      Keputusan yang diambil adalah keputusan yang dipilih dari berbagai alternatif
Dari aspek proses penyusunan peraturan perundang-undangan, penelitian hukum adalah merupakan langkah awal/persiapan pada tahap pra legislasi. Hasil penelitian merupakan bahan dasar untuk menunjang tindak lanjutnya, yaitu penyusunan naskah akademik atau naskah rancangan peraturan perundang-undangan.[2]
Langkah 4 : Penulisan Rancangan Perda.

Pekerjaan menyusun peraturan daerah seperti halnya, kodifikasi hukum, dan rancanganperaturan perundang-undangan memiliki spesifikasi tertentu. Himpunan peraturan perundangundangandisusun berdasarkan derajat peraturan dan waktu penetapannya. Sedangkankodifikasi hukum disusun secara sistematis menurut rumpun masalah dan dikelompokkansecara sistematis dalam Buku, Bab, Bagian, Paragraf, dan Pasal-Pasal.
Langkah 5 : Penyelenggaraan Konsultasi Publik:
Interaksi dengan masyarakat merupakan upaya yang lentur, dan harus diintegrasikan ke dalam proses penulisan rancangan Perda. Proses konsultasi dan penulisan bersifat interaktif, saling mengisi dan mempengaruhi. Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 28 (Rancangan) Peraturan Presiden tentang Tata Cara Mempersiapkan Rancangan Peraturan Daerah sebagai pelaksanaan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pasal 140 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dinyatakan bahwa:
1.      Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan atau tertulis sebagai bahan penyempurnaan dalam tahap penyiapan rancangan Perda.
2.      Masyarakat dalam memberikan masukan harus menyebutkan identitas secara lengkap dan jelas.
3.      Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat pokok-pokok materi yang diusulkan.
4.      Masukan dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diagendakan dalam rapat penyiapan rancangan Perda.
Dalam proses penyusunan Rancangan Peraturan Daerah baik di lingkungan Pemerintah Daerah maupun di DPRD masyarakat tetap dapat berperan serta secara aktif untuk memberikan masukan dalam penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah, demikian juga pada saat dilakukan pembahasan bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah, DPRD dapat menyelenggarakan Rapat Dengar Pendapat Umum untuk mendapatkan lagi masukan dari masyarakat. Peran serta masyarakat dalam proses penyusunan Peraturan Daerah dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip akses informasi dan partisipasi.


Tahap Pembahasan/Persetujuan di tingkat DPR.
Pembahasan di DPRD merupakan salah satu bentuk dari dilaksanakannya konsultasi publik.DPRD selaku wakil rakyat kembali akan melakukan seri konsultasi publik dengan membuka ruang diskusi dengan berbagai kepentingan yang terlibat, seperti asosiasi, perguruan tinggidan masyarakat yang langsung terkena dampak dengan diberlakukannya peraturan ini. Pembahasan di DPRD tidak dilakukan oleh DPRD semata, melainkan bekerja sama dengankepala daerah, seperti apa yang diamanatkan dalam UU Nomor 12, Tahun 2011, tentangPembentukan Peraturan Perundang-undangan pada bab VIII tentang pembahasan dan penetapan rancangan peraturan daerah provinsi dan peraturan daerah kabupaten/kota
Bagian Kesatu
Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi
Pasal 75
1)      Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi dilakukan oleh DPRD Provinsibersama Gubernur.
2)      Pembahasan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tingkattingkatpembicaraan.
3)      Tingkat-tingkat pembicaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalamrapat komisi/panitia/badan/alat kelengkapan DPRD Provinsi yang khusus menanganibidang legislasi dan rapat paripurna.
4)      Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembahasan Rancangan Peraturan DaerahProvinsi diatur dengan Peraturan DPRD Provinsi.
Pasal 76
1)      Rancangan Peraturan Daerah Provinsi dapat ditarik kembali sebelum dibahas bersamaoleh DPRD Provinsi dan Gubernur.
2)      Rancangan Peraturan Daerah Provinsi yang sedang dibahas hanya dapat ditarikkembali berdasarkan persetujuan bersama DPRD Provinsi dan Gubernur.
3)      Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penarikan kembali Rancangan Peraturan
4)      Daerah Provinsi diatur dengan Peraturan DPRD Provinsi.

Bagian Kedua
Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
Pasal 77
Ketentuan mengenai pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi sebagaimanadimaksud dalam Pasal 75 dan Pasal 76 berlaku secara mutatis mutandis terhadappembahasan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

Tahap Pengesahan/Pengundangan.
Pengesahan adalah langkah terakhir dalam pembuatan Perda baru, sekaligus menjadi langkahpertama pelaksanaan perda tersebut.Salah satu faktor penting keberhasilan pelaksanaan sebuahPerda baru adalah masa transisinya.Masa transisi ini terkait erat dengan tanggal mulaidiberlakukannya Perda baru.Sebuah Perda baru tidak harus segera diberlakukan setelahdisahkan.Sebaiknya ada tenggang waktu antara disahkannya sebuah Perda dengan tanggalmulai diberlakukannya.Hal ini dimaksudkan agar lembaga/instansi pemerintah terkait danmasyarakat dapat melakukan persiapan-persiapan yang memadai untuk pelaksanaan secaraefektif.Persiapan pelaksanaan meliputi pembentukan kesadaran masyarakat tentang ketentuanketentuanhukum yang baru, serta penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan bagi instansipelaksana dan aparat penegak hukum mengenai ketentuan-ketentuan spesifik dari Perda yangbaru tersebut.
Apabila sebuah Perda diberlakukan bersamaan dengan tanggal pengesahannya, pelaksanaanawalnya dapat menjadi kacau dan sulit.Hal demikian dapat berakibat pada terciptanyamasalah/kesulitan pelaksanaan selama bertahun-tahun sesudahnya.Selain itu, apabila satuPerda diberlakukan segera setelah disahkan, instansi pelaksana dan aparat penegak hokumseringkali tidak menegakkan Perda tersebut secara ketat, dan penegakan hukum secara ringanpada masa awal pemberlakuannya seperti ini seringkali berakibat pada sikap jangka panjangmasyarakat yang memperlemah keseluruhan upaya penegakan hukum.
Bagaimanapun juga, pengesahan suatu Perda baru harus diikuti,bahkan sebaiknya didahuluidengan upaya penjangkauan dan penyadaran yang memadai untuk menginformasikan kepadamasyarakat dan instansi-instansi terkait mengenai pengesahan peraturan perundang-undanganbaru tersebut. Upaya sosialisasi ini harus ditunjang dengan penyediaan bahan-bahan penunjangyang menjelaskan tentang Perda tersebut, latar belakangnya, tujuannya, serta pelaksanaannyakepada seluruh pemangku kepentingan dan instansi terkait.Seperti apa yang diamanatkan dalam UU Nomor 12, Tahun 2011, tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan pada bab VIII tentang pembahasan dan penetapan rancangan peraturan daerah provinsi dan peraturan daerah kabupaten/kota
Bagian Ketiga
Penetapan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi
Pasal 78
1)      Rancangan Peraturan Daerah Provinsi yang telah disetujui bersama oleh DPRD Provinsi dan Gubernur disampaikan oleh pimpinan DPRD Provinsi kepada Gubernur untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Provinsi.
2)      Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal persetujuan bersama.
Pasal 79
1)      Rancangan Peraturan Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ditetapkan oleh Gubernur dengan membubuhkan tanda tangan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak Rancangan Peraturan Daerah Provinsi tersebut disetujui bersama oleh DPRD Provinsi dan Gubernur.
2)      Dalam hal Rancangan Peraturan Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ditandatangani oleh Gubernur dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak Rancangan Peraturan Daerah Provinsi tersebut disetujui bersama, Rancangan Peraturan Daerah Provinsi tersebut sah menjadi Peraturan Daerah Provinsi dan wajib diundangkan.
3)      Dalam hal sahnya Rancangan Peraturan Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kalimat pengesahannya berbunyi: Peraturan Daerah ini dinyatakan sah.
4)      Kalimat pengesahan yang berbunyi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dibubuhkan pada halaman terakhir Peraturan Daerah Provinsi sebelum pengundangan naskah Peraturan Daerah Provinsi dalam Lembaran Daerah.
Bagian Keempat
Penetapan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
Pasal 80
Ketentuan mengenai penetapan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 dan Pasal 79 berlaku secara mutatis mutandis terhadap penetapan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

SKEMA
Uraian dari masing-masing langkah dapat bervariasi, namun secara umum seluruh langkah ini perlu dilalui:
Langkah 1 : Identifikasi isu dan masalah.
Langkah 2 : Identifikasi legal baseline atau landasan hukum, dan bagaimana peraturandaerah (Perda) baru dapat memecahkan masalah.
Langkah 3 : Penyusunan Naskah Akademik.
Langkah 4: Penulisan Rancangan Perda.
Langkah 5: Penyelenggaraan Konsultasi Publik
Langkah 6 : Pembahasan di DPRD.
Langkah 7 : Pengesahan Perda.















DAFTAR PUSTAKA

Dirjen Peraturan Perudang-Undangan dan UNDP. Panduan Praktis Memahami Perancangan Peraturan Daerah. 2008. Pdf. Hlm

Legislative Strengthening Team, Legal Drafting Penyusunan Peraturan Daerah Buku Pegangan untuk DPRD, 2007.

Handoyo, B. Hestu Cipto. 2008.Prinsip-Prinsip Legal Drafting & Desain NaskahAkademik.Yogyakarta:Universitas Atma Jaya



[1]Legislative Strengthening Team, Legal Drafting Penyusunan Peraturan Daerah Buku Pegangan untuk DPRD, 2007. Hlm. vi

[2]Dirjen Peraturan Perudang-Undangan dan UNDP. Panduan Praktis Memahami Perancangan Peraturan Daerah. 2008. Pdf. hlm