Jawaban dalam Perkara Perdata
Nomor : 0114 / Pdt. G / 2011 / PA / Kota Malang
Antara
Sumiyatin binti Supari
Melawan
Edy Sugiyono bin Sudibyo
Assalamu’alaikukm Wr. Wb,
Dengan hormat,
Perkenankan saya, Nanda Trisna Putra, S.Hi, Advokat yang berkantor di Jl. Candi Agung 50 B Malang, dalam hal ini bertindak selaku kuasa hukum dari Edy Sugiyono bin Sudibyo yang selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 30 Maret 2011 (terlampir) hendak menyampaikan jawaban pertama dan rekonvensi atas gugatan Sumiyatin binti Supari sebagai PENGGUGAT tertanggal 20 Maret 2011 adalah sebagai berikut:
DALAM KONVENSI
1. Bahwa Tergugat menolak dengan tegas dalil gugatan Penggugat, kecuali yang diakui kebenarannya oleh Tergugat;
2. Bahwa Tergugat membenarkan dalil gugatan Penggugat poin 1, 2, 3, 4, 5, dan 8 kecuali poin 6, 7, dan 9;
3. Bahwa tidak benar kalau antara Tergugat dan Penggugat sering terjadi pertengkaran yang disebabkan Tergugat tidak menafkahi Penggugat dan anak-anak sejak Januari 2011 dan sering berkata kasar dan mabuk-mabukan;
4. Bahwa tidak benar kalau Tergugat diberikan nasehat oleh orangtua dan mertua Tergugat, karena memang tidak ada perlakuan yang tidak menyenangkan dari Tergugat yang perlu diberikan nasehat;
5. Bahwa tidak benar kalau terjadi pertengkaran yang hebat antara Tergugat dan Penggugat pada bulan Maret 2011, tetapi yang terjadi hanyalah perselisihan kecil
DALAM REKONVENSI
Sehubungan dengan gugatan Penggugat Konvensi, bersama ini perkenankanlah Tergugat Konvensi mengajukan gugatan balik guna menyelesaikan hak milik Tergugat Konvensi yang diperoleh dalam masa perkawinan berupa harta gono gini antara Tergugat Konvensi/ Penggugat Rekonvensi dengan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi diputus bersama-sama dalam pokok perkara ini;
Bahwa adapun alasan hukum yang mendasari diajukannya gugatan rekonvensi ini adalah sebagai berikut:
1. Bahwa benar antara Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi telah terjadi pernikahan pada tanggal 6 November 2000 di Kantor Urusan Agama (KUA) Singosari, Kabupaten Malang, sebagaimana dicatat dalam akta nikah No. 224/27/XI/2000 tertanggal 6 November 2000. Pasca pernikahan Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi tinggal di rumah orangtua Tergugat Rekonvensi selama kurang lebih satu tahun. Setelah itu Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi pindah ke rumah yang mereka beli di Jl. Kemantren No. 5, RT. 01, RW. 03, Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Pasca pernikahan Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi dikaruniai 2 (dua) orang anak, yaitu:
Rafly Putra, laki-laki, lahir di Malang pada tanggal 3 Mei 2002
Rani Putri, perempuan, lahir di Malang pada tanggal 21 Agustus 2005
2. Bahwa dalam masa perkawinan Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi memiliki tanah dan rumah yang mereka beli seluas 72 M2 di Jl. Kemantren No. 5, RT. 01, RW. 03, Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, yang diatasnamakan Tergugat Rekonvensi, yang sempat ditempati Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi. Tanah dan rumah yang diperoleh dalam masa perkawinan ini merupakan harta gono-gini yang harus dibagi dua masing-masing ½ bagian;
3. Bahwa untuk menjamin gugatan Penggugat Rekonvensi tersebut dan kelak nantinya agar gugatan Penggugat Rekonvensi tidak sia-sia, maka Penggugat Rekonvensi memohon pada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar meletakkan sita jaminan terhadap harta gono-gini, bila perlu dapat dilaksanakan dengan bantuan alat-alat negara;
4. Bahwa oleh karena gugatan Penggugat Rekonvensi didasarkan pada bukti-bukti otentik yang tidak dapat disangkal oleh Tergugat Rekonvensi, maka Penggugat Rekonvensi memohon pada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar berkenan menjatuhkan putusan yang dapat dilaksanakan lebih dahulu walaupun diajukan verzet, banding, maupun kasasi dengan memberi kuasa kepada Penggugat Rekonvensi untuk menjual barang sengketa berupa rumah dan tanah seluas 72 M2 di Jl. Kemantren No. 5, RT. 01, RW. 03, Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Blimbing, Kota Malang baik dengan jalan di bawah tangan maupun secara lelang yang nanti hasil penjualannya akan dibagi dua dengan Tergugat Rekonvensi;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Penggugat Rekonvensi memohon pada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut:
DALAM POKOK PERKARA
1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
2. Menjatuhkan Talak Ba’in Sughra dari Penggugat Rekonvensi Edy Sugiyono bin Sudibyo kepada Tergugat Rekonvensi Sumiyatin binti Supari;
3. Memerintahkan Pegawai Pencatat Nikah Kecamatan Singosari Kabupaten Malang untuk mencatat perceraian tersebut;
4. Membebankan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
DALAM REKONVENSI
1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi seluruhnya;
2. Menyatakan sebagai hukum bahwa Penggugat Rekonvensi adalah wali dari:
Rafly Putra, laki-laki, lahir di Malang pada tanggal 3 Mei 2002
Rani Putri, perempuan, lahir di Malang pada tanggal 21 Agustus 2005
3. Menyatakan sita jaminan atas barang sengketa gono-gini berupa rumah dan tanah seluas 72 M2 di Jl. Kemantren No. 5, RT. 01, RW. 03, Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Blimbing, Kota Malang sebelum jatuh putusan majelis hakim;
4. Menghukum Tergugat Rekonvensi agar menyerahkan buku tanah atas barang sengketa gono-gini kepada Penggugat Rekonvensi untuk dilelang yang nanti hasil penjualannya akan dibagi dua dengan Tergugat Rekonvensi;
5. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan lebih dahulu walaupun diajukan verzet, banding, maupun kasasi;
6. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul;
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya;
Wassalamua’alaikum wrwb.
Malang, 21 Mei 2011
Kuasa Penggugat Rekonvensi,
Nanda Trisna Putra, SH.I
Tidak ada komentar:
Posting Komentar